EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Penafsiran Tokoh Agama Tentang Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Sari, Novita (2016) Penafsiran Tokoh Agama Tentang Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (432kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (85kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (450kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (490kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (158kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (584kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (226kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (147kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Novita Sari. 2016. Penafsiran Tokoh Agama Tentang Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Skripsi, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyah, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Hj. Yusna Zaidah, MH, (II) Imam Alfiannor, MHI. Kata Kunci: Penafsiran, tokoh agama, Undang-Undang Perkawinan Penelitian ini bertolak belakang dari judicial review ke Mahakamah Konstitusi yang dilakukan pada tahun 2014 lalu, dimana pasal 2 ayat 1 ini di gugat dengan isi gugatan meminta sahnya perkawinan antar agama, dan perkawinan menjadi urusan masing-masing pihak bukan agama lalu negara melindungi perkawinan. Pada saat pemeriksaan perkara dalam judicial review tersebut menghadirlkan saksi ahli yaitu para tokoh agama yang ada di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penafsiran tokoh agama tentang Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur pernikahan harus dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Serta untuk mengetahui dasar hukum dari penafsiran hukum para tokoh agama. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan terjun langsung untuk meneliti berkenaan dengan penafsiran para pemuka agama tentang pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Teknik pengumpulan data secara wawancara langsung untuk memperoleh data dan menggunakan angket untuk memperoleh identitas informan. Melalui teknik analisis metode kualitatif yang pembahasannya mengacu pada ketentuan hukum tentang pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan teori penafsiran hukum. Penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: pertama: Penafsiran tokoh agama tentang pasal 2 ayat 1 dimana tidak ada perkawinan diluar hukum agama. Kedua: Dasar hukum perkawinan masing-masing agama, dimana didalam Kitab suci tiap agama mengatur tentang perkawinan bagi pemeluk agamanya. Analisis data seluruh pemuka agama setuju bahwa perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan pasal 2 ayat (1) bahwa perakawinan harus dilakukan secara keagamaan agar perkawinan bisa dikatakan sah.

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
K Law > K Law (General)
Depositing User: novita sari sari
Date Deposited: 26 Jul 2016 05:37
Last Modified: 26 Jul 2016 05:37
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5610

Actions (login required)

View Item View Item