Hayat, Abdul (2011) Kehujjahan Ijma sebgai Dasar Hukum Fiqih Islam. Darussalam, 12 (1). Januari-Juni 2011. ISSN 1858-0750
Text
Kehujjahan Ijma Sebagai Dasar hukum Fiqh Islam.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Ijma sebagai dasar dalam penerapan hukum fiqh bukan berdiri sendiri tetapi tetap berpedoman dan merujuk kepada petunjuk-petunjuk Al-Qur’an dan Hadits Nabi Saw. Sebab ijma hanya merupakan suatu kesepakatan para mujtahid terhadap suatu permasalahan baru dalam rangka menetapkan hukumnya. Ketika terjadi suatu peristiwa yang memerlukan pemecahan hukum setelah Rasulullah saw wafat, dan pemecahan masalah tersebut tidak ditemukan secara jelas dan tegas di dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasul, maka para mujtahid berusaha mencari pemecahan hukumnya, baik dengan cara bersama-sama dimusyawarahkan, ataupun dengan cara sendiri-sendiri, namun apabila hasil pemecahan tersebut dapat disepakati bersama baik langsung ataupun tidak langsung, maka persitiwa penetapan hukum tersebut dikatakan terjadi ijma’. Sekalipun jumhur ulama ushul menetapkan hokum fiqh, tetapi masih terdapat para ulama yang tidak menyetujuinya.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | MR. Rino Noviyanto |
Date Deposited: | 18 Aug 2016 07:08 |
Last Modified: | 18 Aug 2016 07:08 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/6225 |
Actions (login required)
View Item |