EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Perkawinan

Muliadi, Herry (2015) Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Perkawinan. Tesis, Pascasarjana.

[img]
Preview
Text
BAB I HERRY.pdf

Download (238kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV Hery.pdf

Download (231kB) | Preview

ABSTRAK

Herry Muliadi, S.HI 2014. Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Perkawinan. Tesis Program Pascasarjana IAIN Antasari Program Studi Filsafat Islam Konsentrasi Filsafat Hukum Islam. Pembimbing: (I) Prof. Dr. Ahmadi Hasan, M.H. (II) Dr. H. M. Fahmi Al Amruzi, M.Hum. Latar belakang penelitian adalah tentang perjanjian dalam sebuah perkawinan. Dalam perundang-undangan, yaitu KUH Perdata, UU. No. 1 Tahun 1974, dan KHI atau hukum Islam masing-masing memiliki persamaan dan perbedaan dalam mengatur perjanjian perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat studi literatur. Teknik pengumpulan data melalui studi literatur dan dokumentasi, kemudian diolah dengan teknik editing, kategorisasi dan interpretasi. Data tersebut kemudian dianalisis secara normatif berdasarkan norma-norma hukum pada KUH Perdata, UU. No.1 Tahun 1974, dan KHI atau Hukum Islam. Hasil penelitian bahwa perjanjian perkawinan dalam norma-norma hukum Pasal 139-185 KUH Perdata, Pasal 29 UU. No. 1 Tahun 1974, dan Pasal 45-52 KHI atau hukum Islam, adalah perjanjian perkawinan yang dibuat calon pengantin di waktu atau sebelum perkawinan berlangsung dan isinya tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Hanya saja, dalam penjelasnya menyetakan bahwa “yang dimaksud dengan perjanjian” dalam Pasal ini tidak termasuk taklik talak. Berbeda dengan Pasal 45 dan 46 KHI yang menegaskan bahwa perjanjian perkawinan bisa dalam bentuk “taklik talak” dan bisa pula dalam bentuk perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Perjanjian perkawinan dalam KHI walaupun teks yang berbeda ternyata mempunyai unsur-unsur yang sama dengan perjanjian dalam KUH Perdata adalah merupakan perjanjian pada umumnya. Namun demikian, dalam perjanjian taklik talak mempunyai perbedaan dengan perjanjian pada umumnya dalam hal tertutupnya kemungkinan kedua belah pihak untuk membubarkan kesepakatan tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46 ayat (3) KHI yang menyatakan bahwa perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan peda setiap perkawinan. Akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan maka tidak dapat dicabut kembali. Hasil analisis, bahwa perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat kembali karena akad nikah adalah perjanjian yang telah mencakup semua hal kehidupan berumah tangga. Namun karena budaya Timur Tengah yang berbeda dengan Indonesia terhadap kedudukan suami istri dalam urusan penghasilan bekerja, maka di Indonesia mesti dibuat perjanjian perkawinan demi perlindungan terhadap istri dan cenderung mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan maupun sebelumnya dan harta lainnya seperti hibah, termasuk mengenai urusan nafkah istri, dan hal kebendaan lainnya. Hanya saja dalam KHI memasukkan pula faktor perlindungan hak-hak istri yang bersifat tidak kebendaan, seperti pergaulan dengan baik dan tidak menyakiti badan atau jasmani istri. Hukum dari membuat perjanjian perkawinan itu adalah dibolehkan (mubah), selama isinya tidak mengandung hal-hal yang dilarang syariat dan tidak bertentangan dengan hakikat dan tujuan perkawinan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 45 not found.
Date Deposited: 29 Jul 2015 03:41
Last Modified: 29 Jul 2015 03:41
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/668

Actions (login required)

View Item View Item