EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Istinbath Hukum Terhadap Upah Mengajar Al-Qur’an (Analisis Pendapat Fuqaha Klasik Dan Kontemporer)

Noor, Syahdian (2016) Istinbath Hukum Terhadap Upah Mengajar Al-Qur’an (Analisis Pendapat Fuqaha Klasik Dan Kontemporer). Tesis, Pascasarjana.

[img] Image
PERNYATAAN.jpg

Download (559kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (328kB)
[img] Text
ABSTAK.pdf

Download (210kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (406kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (393kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (346kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (42kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (16kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (97kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (10kB)

ABSTRAK

Syahdian Noor, Istinbath Hukum Terhadap Upah Mengajar Al-Qur’an (Analisis Pendapat Fuqaha Klasik Dan Kontemporer) di bawah bimbingan I: Dr. H. Fathurrahman Azhari, MHI dan II: Dr. H. Saifullah Abdussamad, Lc, MA, pada Pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin, tahun 2016. Kata kunci: Istinbath Hukum, Upah Mengajarkan al-Qur’an. Menerima upah dalam mengajarkan Al-Qur’an pada saat ini sudah dianggap wajar karena selama ini relatif tidak ada keluhan dari masyarakat. Apalagi alam globalisasi menuntut masyarakat untuk bersikap profesional dan menghargai profesionalisme. Namun tidak demikian halnya dikalangan ulama fikih, baik Fuqaha Klasik maupun Kontemporer. Perbedaan pendapat ini menarik minat penyusun untuk menelaah lebih lanjut, bagaimana Istinbath Hukum yang mereka terapkan. Penelitian ini mengemukakan tentang Istinbath Hukum yang diterapkan Fuqaha Klasik dan Kontemporer terhadap Upah Mengajar al-Qur’an, dengan rumusan masalah; bagaimana pendapat ulama klasik tentang upah mengajar Al-Qur’an?, bagaimana pula pendapat ulama kontemporer tentang upah mengajar al-Qur’an? Lalu bagaimana metode istinbath hukum yang dilakukan oleh ulama klasik dan ulama kontemporer terhadap upah mengajar Al-Qur’an? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, Sedangkan pendekatan penelitian dalam tesis ini adalah pendekatan formal-legalistik. Obyek penelitian dalam tesis ini mengenai pendapat dan metode istinbath hukum yang dilakukan oleh ulama klasik dan ulama kontemporer terhadap upah mengajar Al-Qur’an. Data penelitian adalah berbagai pendapat dan dalil-dalil yang dikemukakan oleh ulama klasik dan ulama kontemporer. Sedangkan sumber datanya adalah kitab-kitab fikih yang ditulis oleh ulama klasik dan ulama kotemporer mengenai upah terhadap perbuatan mengajarkan al-qur’an serta berbagai referensi fikih; yakni kitab, buku, makalah dan surat kabar, cetak maupun elektronik, yang memuat informasi tentang perkembangan penerimaan upah atas jasa mengajarkan Al-Qur’an. Penulisan tesis menggunakan teknik pengumpulan data melalui vi penelitian kepustakaan (library research). Dalam penelitian ini, data-data yang telah terhimpun dianalisis secara induktif-komparatif. Hasil Penelitian menujukkan bahwa para Fuqaha Klasik dari Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali, mengharamkan menerima upah dari mengajarkan al-Quran. Sedangkan Fuqaha Klasik dari Mazhab Syafi'i dan Mazhab Maliki, membolehkannya. Sedangkan dari Fuqaha Kontemporer yakni Abdullah Nashih ‘Ulwan mengharamkan mengambil upah mengajar al-Qur’an. Sedangkan demikian pula dari Fuqaha Kontemporer yakni Wahbah az-Zuhaili, Yusuf al-Qaradhawi dan Muhammad Ali ash-Shabuni, membolehkannya. Adapun Metode Istinbath Hukum yang diterapkan adalah sebagai berikut:  Fuqaha Klasik yang membolehkan menerima upah dari mengajarkan al-Quran menerapkan metode Qawa’id Ushuliyyah/ Lughawiyyah Thariqah al-Mutakallimin.  Fuqaha Klasik yang mengharamkan menerima upah dari mengajarkan al-Quran menerapkan metode Qawa’id Ushuliyyah/ Lughawiyyah Thariqah al-Ahnaf.  Fuqaha kontemporer yakni Muhammad Ali ash-Shabuni dari kalangan fuqaha yang membolehkan menerima upah dari mengajarkan al-Quran, menerapkan Maqashid asy-Syari’ah. Sedangkan Wahbah az-Zuhaili, Yusuf al-Qaradhawi menerapkan metode Qawa’id Ushuliyyah/ Lughawiyyah Thariqah al-Mutakallimin.  Fuqaha kontemporer yang mengharamkan menerima upah dari mengajarkan alQuran yakni Abdullah Nashih ‘Ulwan menerapkan metode Qawa’id Ushuliyyah/ Lughawiyyah Thariqah al-Ahnaf. Menurut hemat penyusun bahwa pendapat Fuqaha Klasik dan Fuqaha Kontemporer yang menyatakan dibolehkannya hukum menerima upah atas jasa mengajarkan Al-Qur'an, lebih rajih sangat relevan untuk dilaksanakan. Demikian pula penyusun memilih Metode Istinbath Hukum yang mereka terapkan, karena lebih sesuai dengan keadaan sekarang.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
K Law > K Law (General)
Depositing User: Mrs. Murtini UIN
Date Deposited: 21 Oct 2016 01:29
Last Modified: 21 Oct 2016 01:29
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/6761

Actions (login required)

View Item View Item