EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Persepsi Hakim Pengadilan Agama Rantau Tentang Proses Beracara Prodeo Pascalahirnya Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2014.

Ruaida, H. Hasanuddin (2015) Persepsi Hakim Pengadilan Agama Rantau Tentang Proses Beracara Prodeo Pascalahirnya Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2014. Skripsi, Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I Pendahuluan.Ruaida.pdf

Download (784kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV Data.Ruaida.pdf

Download (337kB) | Preview

ABSTRAK

Ruaida. 2015,Persepsi Hakim Pengadilan Agama Rantau Tentang Proses Beracara Prodeo Pascalahirnya Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2014. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam. Pembimbing : (I) Drs, H. A. Gazali M, Ag. (II) H.Bahran SH, MH Penelitian ini dilatarbelakangi adanya ketidak efektifan dalam proses beracara secara prodeo antara sebelum dan sesudah lahirnya Perma No.1 Tahun 2014. Jika sebelum lahirnya Perma No.1 Tahun 2014 permohonan beracara secara prodeo harus menggunakan dua kali persidangan, atau yang disebut dengan putusan sela diluar pokok perkara, yang persidangannya menghadirkan alat bukti serta saksi-saksi, namun setelah adanya Perma ini, seseorang yang ingin berperkara secara prodeo cukup dengan melengkapi berkas-berkas dan surat keterangan tidak mampu dan lain-lainnya, maka setelah itu permohonannya akan diproses. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi hakim di Pengadilan Agama Rantau tentang proses beracara prodeo pascalahirnya Perma No.1 Tahun 2014. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, untuk mengumpulkan data, Penulis menggunakan metode wawancara terhadaap responsen yang berlokasi di Pengadilan Agama Rantau, dengan lima orang hakim yang berkaitan dengan persepsi hakim Pengadilan Agama Rantau tentang efektifitas proses beracara prodeo pascalahirnya Perma No.1 Tahun 2014. Dari hasil penelitian dengan para responden di Pengadilan Agama Rantau, para hakim memiliki berbagai persepsi dalam mengartikan keefektifan proses beracara secara prodeo tersebut. Satu orang hakim mengatakan efektif sebelum lahirnya Perma karena hakim merasa lebih yakin bahwa orang tersebut tidak mampu karena didukung bukan hanya dengan bukti surat namun juga saksi, hakim dapat memeriksa pemohon beracara prodeo tersebut dalam sidang insidental atau putusan sela yang dilakukan diluar pokok perkara. Sedangkan empat hakim mengatakan efektif setelah lahirnya Perma karena hakim tidak perlu lagimelakukan sidang insidentil diluar pokok perkara, menurut empat orang hakim tersebut bahwa dalam Undang-undang sudah dijelaskan asas dalam persidangan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Faisal Adlan azka
Date Deposited: 29 Jul 2015 03:45
Last Modified: 29 Jul 2015 03:45
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/707

Actions (login required)

View Item View Item