EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Ulama Terhadap Praktik Sewa-menyewa Sawah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Khairanor, Kahiranor (2017) Pendapat Ulama Terhadap Praktik Sewa-menyewa Sawah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (96kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (739kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (7kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (411kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (498kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (163kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (491kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (93kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (272kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (291kB)

ABSTRAK

Sewa-menyewa adalah akad yang diadakan oleh pihak penyewa dan orang yang menyewakan untuk memiliki dan mengambil manfaat obyek sewa yang diketahui dengan jelas dan mubah dengan pembayaran imbalan atau harga dengan syarat-syarat tertentu dan dalam masa yang ditentukan. Hukum sewa-menyewa pada dasarnya diperbolehkan oleh ajaran Islam. Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah terjadi praktik sewa-menyewa sawah yang dalam pembayaran sewa pemilik sawah menetapkan pembayaran sewa dengan hasil dari sawah tersebut, permasalahannya adalah kalau sawah mengalami kekeringan atau terkena hama yang mengakibatkan petani (penyewa) mengalami kerugian maka pemilik sawah (orang yang menyewakan) tetap mempunyai hak untuk menerima bagian yang telah ditentukan, sehingga dalam hal ini ada salah satu pihak yang dirugikan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat ulama terhadap praktik sewa-menyewa sawah di kabupaten Hulu Sungai Tengah dan apa yang menjadi alasan dan dasar hukum pendapat ulama terhadap praktik sewa-menyewa sawah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat ulama terhadap praktik sewa-menyewa sawah di kabupaten Hulu Sungai Tengah dan untuk mengetahui alasan dan dasar hukum mereka dalam memberikan pendapat. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, bersifat deskriptif kualitatif yang berlokasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Peneliti melakukan wawancara terhadap 10 orang ulama sebagai responden. Benar akad ini pada subtansinya ialah sewa-menyewa dan sekilas memang tidak ada permasalahan, akan tetapi pada saat pelaksanaanya terdapat unsur garar dan indisasi maisir dikarenakan dalam pembayaran sewa bahwasanya pemilik sawah akan menerima pembayaran sewa yang telah ditentukan jumlahnya dan dipastikan sekian belek (takaran)nya, padahal total jumlah perolehan hasil padi dari sawah yang akan dipenen penyewa (penggarap) pun belum diketahui secara pasti baik kualitas maupun kuantitasnya. Oleh karena itu menurut penulis praktik tersebut harus dihindari. Terdapat tiga kesimpulan hukum dari pendapat ulama Kabupaten Hulu Sungai Tengah terhadap praktik sewa-menyewa sawah, yaitu boleh, tidak boleh dan makruh.

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
K Law > K Law (General)
Depositing User: Khairan Nor
Date Deposited: 04 Sep 2017 02:14
Last Modified: 04 Sep 2017 02:14
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/8655

Actions (login required)

View Item View Item