EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pemikiran Asy-Syafi'i Dan Wahbah Az-Zuhaily Terhadap Hukum Jual beli Emas Secara Kredit

Irhami, Irhami (2017) Pemikiran Asy-Syafi'i Dan Wahbah Az-Zuhaily Terhadap Hukum Jual beli Emas Secara Kredit. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (441kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (553kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (206kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (417kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (618kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (589kB)
[img] Text
Bab V.pdf

Download (225kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (228kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (371kB)

ABSTRAK

Penelitian ini beranjak dari observasi awal peneliti menemukan adanya fatwa dari DSN-MUI yang mengatakan bahwa jual beli emas secara kredit hukumnya adalah boleh berdasarkan pendapat dari beberapa ulama kontemporer, salah satu diantaranya adalah Wahbah Az-Zuhaily. Menurut fatwa DSN-MUI tersebut, Wahbah Az-Zuhaily membolehkan jual beli emas secara angsuran jika pembeliannya tidak dari pengrajin langsung, karena emas dan perak yang sudah dibentuk menjadi perhiasan yang menyebabkannya telah keluar dari fungsi sebagai tsaman (harga atau uang). Selanjutnya penulis mencoba melakukan observasi kepada beberapa karya Wahbah Az-Zuhaily dan tidak menemukan satu kalimat secara jelas yang menyatakan bahwa Wahbah Az-Zuhaily membolehkan jual beli emas secara kredit. Selain itu, penulis mengkonfirmasi ke MUI Kalimantan Selatan dan ternyata mereka tidak mengetahui hal tersebut, bahkan tidak setuju dengan adanya fatwa yang membolehkan dilakukannya jual beli emas secara kredit, sehingga perlu dilakukan penelitian mendalam yang bersifat komparatif deskriptif mengenai perbandingan pendapat antara pemikiran AsySyafi’i dan pendapat Wahbah Az-Zuhaily. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu mengkaji bahan pustaka yang berkaitan dengan pendapat serta sumber hukum yang di jadikan dalil oleh Asy-Syafi’i dan Wahbah Az-Zuhaily terhadap hukum jual beli emas secara kredit. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan dan menjelaskan serta menganalisis hal-hal yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Permasalahn dalam penelitian ini adalah meliputi bagaimana pemikiran Asy-Syafi’i dan Wahbah Az-Zuhaily terhadap hukum jual beli emas secara kredit, dan apa saja dalil-dalil hukum yang mereka gunakan. Data diperoleh melalui editing, kategorisasi, interprestasi dengan menggunakan sumber data yaitu bahan hukum primer, yaitu al-Umm, al-Mu’amalah Maliyah alMu’ashirah, ushul al-fiqh ar-Risalah, ushul al-fiqh al-Islamiy, ditambah dengan bahan hukum sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1). Hukum jual beli emas secara kredit menurut pemikiran Asy-Syafi’i dan Wahbah Az-Zuhaily adalah haram. Kedua ulama tersebut sependapat atas mengharamkan jual beli emas secara kredit dengan menggunakan dalil alQur’an dan hadits. 2) Sedangkan yang menjadi perbedaan antara Asy-Syafi’i dan Wahbah Az-Zuhaily terletak pada sumber hukum yang mereka gunakan dalam menetapakn hukum jual beli kredit, Asy-Syafi’i berpendapat berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aliyah binti Anfa’, sedangkan Wahbah Az-Zuhaily berpendapat berdasarkan nash al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 275, surah An-Nisaa ayat 29, surah Al-Baqarah ayat 282

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Irhami Irhami
Date Deposited: 03 Jan 2018 07:33
Last Modified: 05 Jan 2018 02:10
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/9064

Actions (login required)

View Item View Item