EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Perkawinan Beda Agama Menurut Al-Thabari dan Al-Jashshash

Ariyanti, Rida (2018) Perkawinan Beda Agama Menurut Al-Thabari dan Al-Jashshash. Skripsi, Ushuluddin dan Humaniora.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (475kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (289kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (614kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (400kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (494kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (431kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (201kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (211kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (89kB)

ABSTRAK

Penelitian ini di latar belakangi tentang banyaknya kasus perkawinan beda agama yang terjadi sekarang ini. Serta para mufassir pun juga berbeda penafsirannya tentang ayat-ayat al-Qur’an yang menyangkut perkawinan beda agama. Rumusan Masalah yang penulis rinci yaitu: Bagaimana penafsiran ayat tentang perkawinan beda Agama menurut penulisPerkawinan Beda Agama Menurut Al-Thabari dan Al-Jashshash. Apakah ada persamaan atau perbedaan dalam penafsiran kedua penulis tafsir tersebut tentang perkawinan beda Agama? Apa faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan dan persamaan Penafsiran kedua penulis tafsir tersebut tentang ayat perkawinan beda agama? Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Bagaimana penafsiran al-Thabari dan al-Jashshash tentang ayat perkawinan beda agama. Penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan (Library research), dengan menggunakan metode muqarin (komparatif) antara penafsiran al-Thabari dan al-Jashshash surah al-Baqarah /2:221 dan surah al-Maidah/5:5. Langkah-langkah yang penulis lakukan adalah menginventarisasikan ayat- ayat yang berhubungan dengan perkawinan beda Agama, mempelajari penafsiran al-Thabari dan al-Jashshash, meneliti persamaan dan perbedaan antara penafsiran al-Thabari dan al-Jashshash dan menyimpulkan hasil penelitian atau pembahasan tentang Perkawinan beda agama menurut al-Thabari dan al-Jashshash. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Menurut al-Thabari beliau menafsirkan ayat al-Maidah yang artinya Dan dihalalkan mengawini) wanita- wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu.adalah para wanita merdeka dari kalangan umat Islam dan ahli Kitab.Karena Allah swt tidak mengizinkan pernikahan budak laki-laki dengan wanita merdeka.Dan budak perempuan dibolehkan untuk laki-laki merdeka dengan syarat budak tersebut Islam. Jadi, tidak diperbolehkan kecuali budak tersebut Islam.Jika maksud firman-Nya (Dan dihalalkan mengawini)wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab adalah orang yang menjaga kehormatannya juga termasuk dalam pembolehan, sedangkan orang yang tidak menjaga kehormatan dari kalangan merdeka Ahli Kitab dan Islam tidak termasuk di dalamnya. Jadi, menurut al-Thabari perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan diberi al-Kitab meskipun Ahli Kitab maka halal dikawini.Namun menurut al-Jashshas Bahwa perempuan kitabiyah dikeluarkan dari muhsanat (perempuan yang menjaga Kehormatannya). Al-Jashshash berkata tidak berpendapat bahwa makanan ahli kitab itu mudharat atau salah tetapi ia memakrukan menikahi perempuan ahli Kitab. Disebabkan al-Jashas berpendapat tentang ayat 5 surah al-Maidah bahwasanya Allah swt menghendaki perempuan Ahli Kitab yang masuk Islam. Al-Jashshash memakruhkan menikahi perempuan Ahli Kitab yang bersifat kafir Harbi bukan kafir zimmi. Al-Jashshash mengutip pendapat dari penulisan Umar menulis surat kepada Huzaifah bahwa mengawini perempuan yahudi tidak haram, tetapi aku takut kamu akan terjatuh pada zina. Riwayat ini menunjukkan bahwasanya erat mana al-Ihsan / al-muhsanat menurut Umar disini adalah ma'na al-Iffah yakni berpelihara dari yang haram. Persamaan al-Thabari dan al-Jashshash dalam menafsirkan ayat perkawinan beda agama sama-sama berpendapat tentang mengawini perempuan yahudi tidak haram, melainkan mereka takut kamu akan terjatuh pada zina. Namun dalam sisi penafsiran al-Thabari dan al-Jashshas berbeda pendapat. Menurut al-Thabari perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan diberi al-Kitab meskipun Ahli Kitab maka halal dikawini Nya (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab adalah orang yang menjaga kehormatannya juga termasuk dalam pembolehan, sedangkan orang yang tidak menjaga kehormatan dari kalangan merdeka Ahli Kitab dan Islam tidak termasuk di dalamnya. Namun menurut al-Jashshash Bahwa perempuan kitabiyah dikeluarkan dari muhsanat (perempuan yang menjaga Kehormatannya). Al-Jashshash memakruhkan menikahi perempuan Ahli Kitab yang bersifat kafir Harbi bukan kafir zimmi. Al-Jashshash mengutip pendapat dari penulisan Umar menulis surat kepada Huzaifah bahwa mengawini perempuan yahudi tidak haram, tetapi aku takut kamu akan terjatuh pada zina. Dalam penafsiran al-Thabari dan al-Jashshash yang penafsirannya berbeda disebabkan pemahaman tentang perempuan Ahli Kitab berbeda-beda.Menurut al- Thabari perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan diberi al-Kitab meskipun Ahli Kitab maka halal dikawini Nya"(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al- Kitab adalah orang yang menjaga kehormatannya juga termasuk dalam pembolehan.Sedangkan orang yang tidak menjaga kehormatan dari kalangan merdeka Ahli Kitab dan Islam tidak termasuk di dalamnya.Sedangkan menurut al-Jashshash memakruhkan menikahi perempuan Ahli Kitab yang bersifat kafir Harbi bukan kafir zimmi. Al-Jashshash mengutip pendapat dari penulisan Umar menulis surat kepada Huzaifah bahwa mengawini perempuan yahudi tidak haram, tetapi aku takut kamu akan teijatuh pada zina.

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 5 not found.
Date Deposited: 05 Jan 2018 02:18
Last Modified: 05 Jan 2018 02:18
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/9082

Actions (login required)

View Item View Item