Muarif, Syamsul (2015) Penolakan Mempelai membaca Sighat TaklikTalak Saat Pernikahan di Kota Banjarmasin. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
Bab I.pdf Download (247kB) | Preview |
|
|
Text
Bab IV.pdf Download (279kB) | Preview |
ABSTRAK
Syamsul Muarif. 2015. Penolakan Mempelai membaca Sighat TaklikTalak Saat Pernikahan di Kota banjarmasin. Skripsi, Jurusan Hukun Keluarga (Ahkwal Syakhshiyyah) Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Drs. Ruslan, M.Ag.(II) Ansharullah, S.Ag, M. Fil. I. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya pengaturan pembacaan Sighat taklik talak dalam pernikahan, yang ternyata dalam pelaksanaan tidak semuanya dibaca oleh mempelai pria, karena ada yang enggan atau menolak membacanya. Penolakan tersebut bisa disampaikan sebelum akad nikah dilakukan, atau setelah akad nikah dilakukan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat Studi Kasus. Untuk memperoleh datanya dilakukan observasi ke lapangan dan wawancara kepada responden dan informan. Selanjutnya data diolah dengan teknik editing, dan matrikasi, kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan ketentuan hukum, sehingga diperoleh kesimpulan hukumnya. Dari hasil penelitian diperoleh 8 (delapan) kasus adalah: Pertama, dari segi waktu penolakannya, yaitu: sebelum akad nikah (kasus I, II, IV, V, VI, dan VII) dan sesudah akad nikah (kasus II dan VIII). Kedua, pihak yang menolak membacanya, yaitu pihak suami (kasus I dan III), pihak istri (kasus II dan VII), dan kedua belah pihak (kasus IV, V, VI, dan VIII). Adapun faktor-faktornya, yaitu: (a) sudah saling mengenal dan mencintai (kasus I), (b) merasa sudah tua dan tahu kelakuan calon pasangannya (kasus II dan VII), (c) dorongan keluarga atau gurunya, takut nanti akan melanggarnya dan bukan wajib membacanya (kasus IV, V dan VII), dan (d) pengalaman pernah digugat cerai istri dan takut melanggarnya (kasus VI). Dari hasil analisis, bahwa menurut tinjauan hukum Islam maupun hukum positif bahwa penolakan mempelai membaca sighat taklik talak saat pernikahannya di Kota Banjarmasin adalah dibolehkan, karena tidak ada dalil hukum yang mewajibkannya dan sanksi bagi yang menolaknya. Namun penolakan pria mempelai tersebut, lebih-lebih oleh pihak istri adalah hal yang tidak tepat. Dengan tidak membaca taklik talak maka perlindungan terhadap hak-hak istri menjadi kurang kuat bahkan mungkin terabaikan. Begitu juga berbagai faktor yang mempengaruhinya menunjukan ketidakpahaman mempelai akan makna dan tujuan taklik talak, khususnya bagi istri untuk menjamin hak-haknya dalam menjalani perkawinan, terlindunginya hak-hak istri dan bebas dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kemaslahatan pernikahan itu sendiri. Sebab inti dari pembacaan taklik talak adalah agar kedudukan wanita akan lebih berarti karena akan terhindar dari sikap kesewenang-wenangan suami, tanggung dan pada akhirnya tentunya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Meskipun membaca taklik talak adalah tidak wajib mengikrarkannya namun sekali diucapkan tidak dapat ditarik lagi.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Mr. Moch. Isra Hajiri |
Date Deposited: | 04 Aug 2015 06:43 |
Last Modified: | 04 Aug 2015 06:43 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1001 |
Actions (login required)
View Item |