Apliani, Noormila (2014) Persepsi Ulama terhadap Pelaksanaan Isbat Nikah (Studi tentang Pendapat Ulama di Kecamatan Martapura Timur dan Kecamatan Gambut). Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
Bab I.pdf Download (185kB) | Preview |
|
|
Text
Bab IV.pdf Download (294kB) | Preview |
ABSTRAK
Noormila Apliani (1001110019), Persepsi Ulama terhadap Pelaksanaan Isbat Nikah (Studi tentang Pendapat Ulama di Kecamatan Martapura Timur dan Kecamatan Gambut), skripsi Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam, dengan pembimbing: 1. Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary AZ, MA. 2. Hj. Inawati M. Jainie J, Lc. MA. Penelitian ini mengemukakan tentang Isbat nikah, yaitu penetapan perkawinan dari Pengadilan Agama atas pernikahan yang dilakukan secara syariat Islam dan tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan). Penelitian ini dilatarbelakangi banyaknya masyarakat yang menikah tanpa dicatatkan (nikah siri) kepada pegawai pencatat nikah, meskipun pernikahan itu sah menurut agama, tetapi di mata negara pernikahannya tidak sah, sehingga hal ini menarik untuk diteliti dari persepsi ulama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang persepsi ulama terhadap isbat nikah dan dasar hukum apa yang digunakan ulama yang berpersepsi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Subyek dalam penelitian ini adalah sepuluh orang ulama di kecamatan Martapura Timur dan Kecamatan Gambut, sedangkan objeknya adalah Persepsi Ulama terhadap Pelaksanaan isbat Nikah (Studi tentang Pendapat Ulama di Kecamatan Martapura Timur dan Kecamatan. Gambut). Teknik pengumpulan data ini dilakukan dengan cara interview/ wawancara terhadap responden mengenai permasalahn yang diteliti. Hasil dari penelitian ulama di kecamatan Martapura Timur dan Gambut ini terbagi kepada dua kelompok dalam memahami isbat nikah. Pertama, isbat nikah merupakan langkah alternatif bagi pelaku nikah yang tidak tercatat oleh negara, Pencatatan nikah itu sendiri wajib secara hukum fiqh Islam, mengingat kebaikannya yang sangat banyak dan keburukannya yang sangat fatal apabila tidak dilakukan. Status hukum wajib itu berdasarkan ka’idah fiqh, “sad alażari‘ h” (menolak keburukan), dan kai’dah fiqh, “al-‘adat muhkamah” (adat atau tradisi suatu daerah dapat menjadi hukum). Kedua, kelompok ulama yang menyatakan Isbat nikah merupakan kewajiban mendatang (wujub ‘rad {), bukan kewajiban hakiki (wujub haqiqi) atau kewajiban yang memang pada dasarnya wajib, Dasar hukum yang digunakan oleh ulama kelompok ini adalah ka’idah fiqh “ma la yatimmul wajibu illa bihi fa huwa wajib” (kewajiban yang tidak sempurna tanpa sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Mr. Moch. Isra Hajiri |
Date Deposited: | 04 Aug 2015 00:59 |
Last Modified: | 04 Aug 2015 00:59 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1009 |
Actions (login required)
View Item |