Rokayah, Rokayah (2018) Implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Rumah Kost Di Kecamatan Banjarmasin Timur. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (111kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (573kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (155kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (247kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (370kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (101kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (213kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (86kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (227kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (13MB) |
ABSTRAK
Latar belakang penelitian ini beranjak dari adanya Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Rumah Kost menurut pengamatan penulis belum sepenuhnya dilaksanakan khususnya di Kecamatan Banjarmasin Timur sesuai ketentuan Bab V (Perizinan) Pasal 7 yang berbunyi: Setiap usaha rumah kost wajib memiliki izin dari Walikota melalui SKPD yang ditunjuk dan Bab VIII (Klasifikasi Usaha Rumah Kost) Pasal 13 ayat (2) yang berbunyi: Rumah Kost dengan kamar berjumlah lebih dari 10 (sepuluh) kamar dikenakan Pajak Hotel sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan daerah ini di lapangan, serta faktor-faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan turun langsung kelapangan untuk menggali dan memperoleh data yang diinginkan secara objektif, dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara serta dokumenter untuk menggali sejumlah data berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, kemudian di analisis secara deskriptif kualitatif. Subyek dalam penelitian ini adalah petugas dan pelaksana peraturan daerah ini yaitu Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kasubag Hukum Setda Kota Banjarmasin, Kasi Penegakkan Satpol PP & Damkar Kota Banjarmasin dan pengusaha rumah kost. Dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan di lapangan terhadap implementasi peraturan daerah ini tidak terlaksana sepenuhnya, masih ada pengusaha rumah kost yang belum memiliki izin usaha rumah kost yang dimilikinya. Adapun penyebab tidak terlaksana sepenuhnya Peraturan Daerah ini karena adanya faktor minimnya sosialisasi yang dilakukan petugas pelaksana Perda, sehingga masih ada pengusaha yang kurang memahami tujuan dari Peraturan Daerah tersebut dan hanya sebagian pengusaha rumah kost yang melaksanakannya, bagi pemilik rumah kost yang belum mendaftarkan usaha rumah kostnya diberikan sanksi berupa surat pernyataan untuk mendaftarkan usaha rumah kostnya. Faktor pendukung dari terlaksananya Perda ini di sebagian Kecamatan Banjarmasin Timur yaitu adanya kesadaran sebagian masyarakat akan taat kepada Peraturan Pemerintah serta peran dari ketua Rt setempat yang melakukan pendataan bagi rumah kost yang belum memiliki izin. Dengan dikenakannya pajak 10% yang disamakan dengan pajak hotel bagi rumah kost yang memiliki 10 kamar dapat sedikit meningkatkan pendapatan asli daerah kota Banjarmasin.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Mrs. Murtini UIN |
Date Deposited: | 30 Jul 2018 06:53 |
Last Modified: | 30 Jul 2018 06:53 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/10174 |
Actions (login required)
View Item |