Salwa, Haji (2018) Analisis Komparatif Praktik Akad Gadai Emas Antara Bank Syariah Mandiri dengan Pegadaian Syariah Di Martapura. Skripsi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (126kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (655kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (6kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (317kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (233kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (18kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (204kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (8kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (143kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (147kB) |
ABSTRAK
Haji Salwa, 2018, Analisis Komparatif Praktik Akad Gadai Emas Antara Bank Syariah Mandiri dengan Pegadaian Syariah Di Martapura, Skripsi, Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing: (I) Dr. H. Sukarni, M. Ag., (II) H. Abdul Gafur, Lc. MA. Penelitian ini berlatarbelakang karena adanya nasabah dari Bank Syariah Mandiri maupun Pegadaian Syariah yang sering bertanya ke pihak bank ataupun pegadaian mengenai layanan gadai emas tersebut, tentunya memiliki perbedaan tidak hanya prosesnya saja akan tetapi akad yang digunakan pada kedua lembaga tersebut juga berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik akad gadai emas yang diterapkan pada Bank Syariah Mandiri dan Pegadaian Syariah di Martapura dan untuk mengetahui perbedaan dan persamaan praktik akad gadai emas yang diterapkan antara Bank Syariah Mandiri dan Pegadaian Syariah di Martapura. Jenis penelitian yang digunakan berupa deskriptif, sedangkan teknik yang digunakan dalam analisis data ini adalah menggunakan teknik induktif kemudian penelitian ini yang menjadi subjek penelitian adalah pimpinan dan karyawan Bank Syariah Mandiri dengan Pegadaian Syariah di Martapura. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Bank Syariah Mandiri menggunakan akad qard dan akad ijarah, sedangkan Pegadaian Syariah hanya menggunakan akad ijarah saja. Dalam akad ijarah pada Bank Syariah Mandiri, nasabah dibebankan membayar biaya administrasi dan biaya pemeliharaan yang dihitung per 15 (lima belas) hari sejak melakukan akad hingga jatuh tempo. Sedangkan dalam akad ijarah pada Pegadaian Syariah, nasabah dibebankan membayar administrasi dan biaya pemeliharaan yang dihitung per 10 (sepuluh) hari sejak melakukan akad hingga jatuh tempo.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 07 Aug 2018 06:34 |
Last Modified: | 07 Aug 2018 06:34 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/10267 |
Actions (login required)
View Item |