EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Cerai Talak di Pengadilan Agama Batam (Analisis Putusan Nomor 972/pdt.g/2014/Pa.Btm)

sairi, Akhmad Khusairi (2018) Cerai Talak di Pengadilan Agama Batam (Analisis Putusan Nomor 972/pdt.g/2014/Pa.Btm). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (51kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (599kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (23kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (485kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (400kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (310kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (87kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (220kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (5kB)

ABSTRAK

AKHMAD KHUSAIRI. 2018. Cerai Talak di Pengadilan Agama Batam (Analisis Putusan Nomor 972/pdt.g/2014/Pa.Btm). Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Dra. Hj. Fithriana Syarqawie, M.HI. (II) Farihatni Mulyati, S.Ag., M.HI. Kata Kunci:, Nusyuz, Cerai, Nafkah lalu Penelitian ini dilatarbelakangi oleh seorang suami yang ingin bercerai dengan istrinya. Beriringnya saksi yang membuat hakim semakin yakin atas keputusannya dalam perceraian ini karena alasan perselingkuhan dan pembangkangan yang dilakukan Termohon, selama Pemohon bekerja ke Nias, Termohon pergi meninggalkan rumah Pemohon dan harta Pemohon untuk ke rumah orang tuanya tanpa meminta izin kepada Pemohon terlebih dahulu. Maka Hal ini sudah dijatuhi nusyuz selama 11 bulan sebelum dilakukannya perselingkuhan. Namun selama 11 bulan hakim memutuskan kepada Pemohon untuk memberi nafkah yang lalu kepada Termohon setelah perceraian. Selain itu hakim memutuskan perceraian ini dengan alasan pertengkaran terus menerus bukan karena nusyuz. Sehingga penulis menemukan kejanggalan jika hakim tidak tepat dalam mengambil keputusan serta tidak sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Batam dalam memutuskan perkara perceraian analisis terhadap putusan Nomor 972/Pdt.G/2014/PA.Btm dengan metode pendekatan normatif, yang bersifat studi dokumenter. Membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Pendekatan ini juga mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Melalui penelitian ini dihasilkan kesimpulan bahwa perceraian yang terjadi antara suami-istri dengan putusan Nomor 972/Pdt.G/2014/PA.Btm adalah belum tepat karena hakim mengambil keputusan perceraian dengan alasan pertengkaran terus menerus seharusnya akibat dari nusyuz. Pemberian nafkah yang lalu yang diputuskan Majelis Hakim selama 11 bulan terjadi kejanggalan karena hal tersebut melanggar syariat Islam serta hukum positif, seharusnya pemberian nafkah yang lalu jika istri melakukan nusyuz maka nafkah yang lalu gugur. Penulisan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi keilmuan yang berkaitan tentang kajian-kajian dalam pemikiran hukum dan menjadi bahan referensi terhadap masalah terkait dalam hukum positif ataupun hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan perceraian dengan alasan pertengkaran. Secara praktis penelitian ini diharapkan tidak hanya untuk para akademisi namun juga sebagai pedoman untuk masyarakat luas khususnya masyarakat.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Depositing User: S.H Akhmad Khusairi Khusairi
Date Deposited: 01 Oct 2018 07:37
Last Modified: 01 Oct 2018 07:37
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/10705

Actions (login required)

View Item View Item