Nindin Perwira, Zainuddin (2018) Pendapat Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Tentang Izin Poligami. Skripsi, Fakultas Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (231kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (977kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (86kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (442kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (651kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (97kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (559kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (151kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (223kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (9kB) |
ABSTRAK
Zainuddin. 2018. Pendapat Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Tentang Izin Poligami. Pembimbing; (I) Dra. Hj. Noorwahidah Haisy, M. Ag (II) Sarmiji Asri, S. Ag., M H I Kata Kunci: Pendapat, Hakim, Poligami Penelitian ini dilakukan untuk mengangkat permasalahan yang ada di Banjarmasin, karena di dalamnya ada praktik poligami tanpa izin, yang mana dalam hal ini hukum Islam dan hukum positif telah mengaturnya. Hal ini yang membuat penulis merasa tertarik meneliti pendapat hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tentang izin poligami. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tentang izin poligami dan mengetahui alasan atau dalil yang mendasari dari pendapat hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tentang izin poligami. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan terjun ke lapangan dalam rangka menggali dan memperoleh data yang berkenaan dengan pendapat hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tentang izin poligami. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, bersifat deskriptif kualitatif yang berlokasi di Pengadilan Agama Banjarmasin beralamat di jl. Jendral Gatot Subroto No. 97. Peneliti melakukan wawancara terhahadap 5 (Lima) informan, yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah para hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Banjarmasin. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa Pengadilan Agama Banjarmasin yang terdiri dari 5 (lima) orang hakim menyatakan bahwa secara umum faktor rata-rata yang jadi penghambat tentang izin poligami ini dikarenakan kurangnya pengetahuan dari masyarakat akibatnya banyak masyarakat yang tidak mengetahui bagamaimana prosedur poligami itu sendiri, faktor lain diantaranya mengambil jalan pintas, pengaruh sosial, nafsu, ekonomi, UU dipersulit, belum diterapkan rancangan undang-undang hukum materil pengadilan agama RUU HMPA. Kelima hakim tersebut berpendapat agar bisa optimal diantaranya rata-rata semua hakim berpendapat dengan mengadakan sosialisasi ke masyarakat dengan kerja sama antara aparat hukum Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama, ulama-ulama dan perguruan tinggi. Dengan adanya sosialisasi ke masyarakat, maka diharapkan masyarakat dapat mengetahui bagaimana prosedur poligami di Pengadilan Agama. Jadi apabila masyarakat telah mengetahui bagaimana prosedur poligami di Pengadilan Agama maka kemungkinan setidaknya berkurang yang melakukan poligami tanpa izin.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | L Education > LB Theory and practice of education > LB1501 Primary Education |
Depositing User: | djar ka si |
Date Deposited: | 04 Oct 2018 06:20 |
Last Modified: | 04 Oct 2018 06:20 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/10718 |
Actions (login required)
View Item |