Munawarah, Siti (2015) Persepsi Hakim Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan Terhadap Asas Ultra Petitum Partium Terkait Hak Ex Officio Hakim. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I .pdf Download (233kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV .pdf Download (386kB) | Preview |
ABSTRAK
Siti Munawarah. 2015. Persepsi Hakim Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan Terhadap Asas Ultra Petitum Partium Terkait Hak Ex Officio Hakim. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing ( I) Drs. Nispan Rahmi, M.Ag, (II) Diana Rahmi, S.Ag, M.H. Penelitian ini dilatarbelakangi perbedaan pendapat hakim mengenai dua asas. Pendapat pertama, berpendapat bahwa dengan adanya hak ex officio, salah satunya hakim mempunyai kewenangan atau hak untuk memutuskan suatu perkara yang tidak ada dalam tuntutan atau memberikan apa yang tidak diminta dalam gugatan, dan yang kedua, berpendapat bahwa hakim harus memutus sesuai dengan petitumnya, karena hakim tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan yang dikemukakan dalam gugatan, yang disebut dengan larangan ultra petitum partium. Dengan adanya hak ex officio yang mana dalam penerapannya, salah satunya hakim dengan hak atau kewenangannya dapat memutuskan suatu perkara yang tidak ada dalam tuntutan, hal ini apabila dihadapkan dengan asas ultra petitum partium menjadi suatu hal yang bertentangan karena hakim dilarang memberikan putusan tentang hal-hal yang tidak diminta, dalam hal ini ingin mengetahui penerapan hak ex officio oleh para hakim di Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi dan alasan mendasar para hakim yang mereka gunakan dalam mengemukakan persepsinya terhadap asas ultra petitum partium apabila dihadapkan dengan hak ex officio hakim. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriptif kualitatif, yaitu dengan turun langsung kelapangan untuk meneliti dan menggali data secara objektif, dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumenter, kemudian setelah data terkumpul lalu diolah dengan tahapan editing dan deskrptif, selanjutnya data tersebut akan dianalisis secara kualitatif. Subyek dan obyek dalam penelitian ini adalah 13 (tigabelas) orang hakim dari 4 (empat) Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan, yaitu Pengadilan Agama Banjarmasin, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Martapura, dan Pengadilan Agama Amuntai. Berdasarkan penelitian penulis ditemukan, bahwa semua responden berpendapat hakim dapat menggunakan hak ex officio dan hal ini bukanlah melanggar asas ultra petitum partium asalkan sesuai dengan syarat dalam penerapannya, karena hak ex officio adalah kewenangan hakim yang bersifat khusus, tapi dalam penerapan hak ex officio ini hakim bervariasi dalam menerapkannya. Dari 13 (tiga belas) responden, 4 (empat) responden berpendapat bahwa hak ex officio digunakan hanya dalam perkara cerai talak, 3 (tiga) responden berpendapat bahwa hak ex officio digunakan dalam perkara perceraian, dan 5 (lima) responden berpendapat bahwa hak ex officio bisa digunakan untuk viii semua perkara di Pengadilan Agama. Semua responden beralasan, bahwa hakim mempunyai kewenangan ataupun hak ex officio yang bisa digunakan ataupun tidak dalam memeriksa dan mengadili perkara dan memberikan apa yang tidak diminta dalam gugatan berdasarkan fakta-fakta dan peristiwa-peristiwa yang telah diperoleh dalam persidangan, hakim dapat keluar dari aturan baku selama ada argument logis dan sesuai dengan aturan undang-undang dalam memberikan rasa keadilan kepada para pihak. Kebanyakan landasan hukum responden mengacu pada Pasal 41 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam terkait dengan hal terebut, hakim boleh berijtihad dengan menggunakan penalaran atau menafsiran undang-undang, salah satunya untuk memberikan apa yang tidak diminta dalam gugatan akan tetapi berdasarkan undang-undang demi keadilan para pihak hakim bisa menggunakan hak ex officio nya, memang hal ini bertentangan dengan Pasal 178 Ayat (3) HIR dan Pasal 189 R.Bg tetapi aturan tersebut tidak diberlakukan secara kaku tapi dipahami secara kontekstual, dan dasar hukum yang digunakan para hakim merupakan aturan khusus yang disebut dengan asas lex specialis derogat lex generalis yaitu ketentuan yang khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum, hak ini berdasarkan pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Mr. Moch. Isra Hajiri |
Date Deposited: | 04 Aug 2015 06:37 |
Last Modified: | 04 Aug 2015 06:37 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1072 |
Actions (login required)
View Item |