Rahmi, Aulia (2018) Perkawinan Beda Usia (Studi Kasus Di Desa Rantawan Hulu Sungai Utara). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (341kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (12kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (89kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (149kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (26kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (134kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (12kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (17kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Skripsi ini disusun berdasarkan latar belakang masalah yaitu terjadinya peristiwa perkawinan beda usia. Si Wanita tersebuttelah menikah lebih dari 20 kali dan wanita tersebut sudah mengalami berhenti haidh (Menopause), sedangkan lakilakinya sendiri seorang jejaka yang sama sekali belum pernah menikah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui motivasi pasangan beda usia melangsungkan perkawinan dan mengetahui pergaulan dan kondisi rumah tangga pasangan beda usia di Desa Rantawan di Hulu Sungai Utara.Dan mengetahui tinjauan hukum Islam tentang kondisi pergaulan pasangan beda Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat studi kasus. Penelitian berlokasi di Hulu Sungai Utara di Desa Rantawan. Subjek dari penelitian ini adalah suami dan istri yang melangsungkan perkawinan beda usia tersebut. Objek penelitian ini adalah perihal perkawinan beda usia yang menjadi penelitian yaitu praktik perkawinan beda usia di Hulu Sungai Utar di Desa Rantawan.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode interview atau wawancara. Teknik pengolahan data menggunakan editing, dan diskripsi. Yang menjadi data ialah tentang perkawinan beda usia, adapun sumber data adalah responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Perkawinan pasangan beda usia bapak NW dan nenek NH di Desa Rantawan di Hulu Sungai Utara dilaksanakan pada bulan Agustus 2017. Perkawinan beda usia yang laki-lakinya seorang jejaka dan perempuannya seorang janda yang pernah menikah sebanyak 20 kali. Perkawinan beda usia yang terjadi adalah perbedaan umur sekitar 40 tahun lebih, mahar bapak NW dan nenek NH yaitu dua riyal sasuku kalau didominalkan Rp. 250.000. Bapak NW menikahi nenek NH karena bapak NW cinta dengan nenek NH sedangkan nenek NH mau menerima bapak NW karena kasian karena tidak ada tempat tinggal yang menetap dari bapak NW, namun setelah berjalannya waktu nenek NH juga mencintai bapak NW. Mengenai pekerjaan bapak NW adalah seorang minta-minta di pasar Banjang Kecamatan Banjang, sedangkan nenek NH bekerja sebagai pencari sulur. Perkawinan nenek NH dan bapak NW terkadang terjadi sedikit permasalahan di dalam rumah tangga namun itu dapat di atasi oleh keduanya tapi sedikit banyak dari tetangga sering ikut campur dalam masalah keluarga pasangan beda usia. Mengenai nafkah lahir dan bathin bapak NW tetap memberikan itu kepada nenek NH seperti pasangan pada umumnya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | SH ami rara |
Date Deposited: | 24 Oct 2018 06:26 |
Last Modified: | 24 Oct 2018 06:26 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/10769 |
Actions (login required)
View Item |