Erlida, Asmiati (2019) Praktik "Jual Hidup" Pohon Karet dengan Tambahan Pembayaran di Desa Tanah Bangkang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (929kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (270kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (627kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (888kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (217kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (872kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (260kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (296kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Erlida Asmiati. 2019. Praktik Jual Hidup Pohon Karet dengan Tambahan Pembayaran di Desa Tanah Bangkang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Dr. H. M. Hanafiah, M.Hum., (II) H. Fuad Luthfi, S.Ag., S.H., M.H. Kata Kunci: Jual Hidup, Tambahan Pembayaran, Hukum “Jual hidup” merupakan istilah adat yang berkembang di masyarakat yaitu suatu transaksi jual beli dengan hak membeli kembali, permasalahan yang berkembang dalam masyarakat di Desa Tanah Bangkang adalah adanya tambahan pembayaran yang diminta setiap kali pihak penjual memerlukan uang, jika tidak dipenuhi permintaan tersebut maka dikhawatirkan pihak penjual dalam keadaan sangat memerlukan uang, akan menjual objek jual beli tersebut kepada orang yang akan membeli dengan harga yang lebih tinggi, padahal sebelumnya telah terjadi kesepakatan jual beli antar pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan tersebut karena mempunyai beberapa pandangan dari masyarakat yang perlu mendapat perhatian dengan menalar latar belakang munculnya praktik tersebut dan dilanjutkan dengan membandingkan antara pendapat para ulama klasik ataupun kontemporer, atau sumber hukum ekonomi syariah lainnya. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, sebagai sebuah model penelitian sosial. Penulis menggali data dengan melakukan wawancara dan observasi mendalam terhadap subjek yang diteliti. Hasil temuan dari penelitian ini adalah terdapat dua variasi kasus yang berbeda, pertama, pada kasus II dan IV terhadap pembeli yang juga berada dalam kesempitan ekonomi dan menjadikan pohon karet sebagai sumber mata pencahariannya dan jika tidak diberikan tambahan pembayaran maka pihak penjual akan menjualnya kepada pihak yang mampu membelinya dengan harga lebih tinggi, maka terhadap transaksi ini tidak diperbolehkan berdasarkan hadishadis berkenaan dengan pelarangan merusak jual beli saudaranya dan menjual sesuatu yang bukan miliknya serta salah satu qawa’id fiqhiyyah tentang keharusan menghilangkan kemudaratan. Variasi kedua yaitu kasus I, III dan V adalah terhadap pihak pembeli yang bersedia memberikan tambahan pembayaran didasarkan sikap ta’āwun yaitu sikap tolong menolong dengan dasar keridhaan, dimana hal ini bertujuan untuk mengeluarkan seseorang dari kesukaran hidupnya, pada dasarnya hal ini diperbolehkan, namun status hukum pada variasi kedua ini akan berbeda dilihat dari alasan serta lafal akad. Kasus I tambahan pembayaran diperbolehkan, namun tujuan pihak pembeli untuk memperoleh keuntungan yang dapat merugikan pihak penjual maka adanya tujuan tersebut tidak diperbolehkan, kasus III diperbolehkan karena tujuannya adalah untuk menolong pihak penjual dari kesempitan ekonomi dan masing-masing pihak akan sama-sama diuntungkan dan kasus V tidak diperbolehkan karena dalam akad menggunakan lafal sanda (gadai).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Erlida Asmiati |
Date Deposited: | 31 Jan 2019 02:54 |
Last Modified: | 31 Jan 2019 02:54 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11044 |
Actions (login required)
View Item |