Sari, Meilinda (2019) Analisis Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor: 1162/Pdt.G/ Tentang Pengembalian Mahar Qobla Dukhul. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (223kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (889kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (153kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (357kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (575kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (443kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (205kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (222kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (721kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini berawal dari adamya perkara gugat cerai yang diajukan penggugat kepada Pengadilan Agama Banjarmasin bahwa penggugat dengan tergugat menikah selama dua puluh tujuh hari dan selama pernikahan mereka tidak pernah melakukan hubungan suami isri (qobla dukhul). Sehingga dalam putusan majelis hakim Pengadilan Agama banjarmasin pada perkara Nomor: 1162/Pdt.G/2017?PA.Bjm menetapkan bahwa penggugat dan tergugat talak satu bain sughra dan mahar yang sebesar Rp817.000,00 dikembalikan seluruhnya kepada tergugat/suami. Penulis tertarik untuk menelitit putusan tersebut karena tidak sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yaitu suami yang mentalak istrinya qobla dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad. tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum apa yang digunakan hakim dalam memutus perkara Nomor: 1162/Pdt.G/2017/PA.Bjm dan apa pertimbangan hakim dalam menetapkan mahar dikembalikan seluruhnya kepada suami. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum nprmatif yaitu dengan menggunakan bahan hukum primer, skunder, tersier dan melakukan wawancara kepada salah satu hakim yang menangani perkara Nomor: 1162/Pdt.G/2017/PA.Bjm sebagai data pelengkap analisis ini. Pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumentasi dan Interview (wawancara). Temuan pada penelitian ini bahwa dasarhukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara gugat cerai Nomor: 1162/Pdt.G/2017/PA.Bjm adalah dari pendapat Sayyid bakr dalam kitab I;Anatut Thalibin, bahwa apabila mahar rahasia lebih banyak, maka yang berlaku dalah mahar yang diakadkan. Maka, tuntutan dari tergugat untuk meminta penggugat mengembalikan uang jujuran sebesar Rp40.000.000,00 beserta cincin tidak dapat dikabulkan. Dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini bahwa mahar sebesar Rp817.000,00 tersebut dikembalikan seluruhnya karena menurut hakim yang memutus perkara tersebut itu adalah kompensasi dari jujuran yang dituntut oleh tergugat sebesar Rp40.000.000,00 beserta cincin dan sebagai hukuman untuk penggugat karena selama berumah tanggan penggugat selalu menolak jika tergugat ingin menggaulinya, dan perbuatan penggugat tersebut adalah nusyuz kepada suami. Hal tersebut sudah sesuai dengan hal-hal yang disyariatkan oleh agama islam, yaitu memerikan rasa keadilan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H Meilinda Sari H. Salman |
Date Deposited: | 06 Mar 2019 03:37 |
Last Modified: | 06 Mar 2019 03:37 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11385 |
Actions (login required)
View Item |