Ghani, Zaini (2019) Praktik Tajdīdun Nikah di Kota Banjarbaru. Skripsi, Fakultas Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (198kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (247kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (569kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (863kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (238kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (594kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (76kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (372kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Zaini Ghani. 2019. Praktik Tajdīdun Nikah di Kota Banjarbaru. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Drs. Nispan Rahmi, M.Ag. (II) Hj. Inawati M. Jainie Jarajap Lc, M.A. Kata Kunci: Tajdīđ al-Nikāh, Nikah Ulang Penelitian ini dilatarbelakangai karena terdapat masyarakat yang melakukan pernikahan secara sirri yang mana tidak tercatat sesuai pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sehingga tidak memiliki buku nikah kemudian, untuk mendapatkan buku nikah mereka melakukan upaya tajdīdun nikah atau pembaharuan nikah untuk mendapatkan buku nikah. Oleh karena itu penulis merasa perlu untuk mengetahui lebih jauh tentang permasalahan ini, serta meminta pendapat Kepala KUA tentang praktik tajdīdun nikah di kota Banjarbaru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik tajdīdun nikah pada kota Banjarbaru. selain itu juga mengetahui pendapat Kepala Kantor Urusan Agama mengenai praktik tajdīdun nikah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field researtch), dalam pengumpulan data penulis menggunakan dua teknik yaitu interview (wawancara). Dengan subjek penelitian yaitu masyarakat yang tidak memiliki buku nikah dan objek penelitian ini yaitu Praktik tajdīdun nikah pada kota Banjarbaru. Dari hasil penelitian penulis mendapatkan temuan bahwa praktik tajdīdun nikah yang terjadi di Kota Banjarbaru karena beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat ingin melakukan tajdīdun nikah Ingin memiliki buku akta nikah karena pernikahan sebelumnya dilakukan secara sirri, keinginan untuk mendapatkan pengakuan yang sah sesuai dengan ketentuan dari Negara agar anaknya nanti bisa mendapatkan pengakuan yang sah dari Negara, kalau anak itu benar-benar anak dari suami istri tersebut dan pada dasarnya Kepala Kantor Urusan Agama tidak menolak tajdīdun nikah yang dilakukan di Kantor Urusan Agama karena mereka hanya sebagai praktisi. Namun, sebelum menerima pernikahan tersebut pegawai pencatat nikah memeriksa terlebih dahulu pernikahan sebelumnya jika sudah sesuai dengan ketentuan dalam fikih maka menyarankan untuk melakukan iśbāt di Pengadilan Agama dan menganggap pernikahan yang dilakukan tanpa dicatatkan oleh Petugas Pencatat Nikah dianggap tidak pernah ada jika iśbāt nya ditolak.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Zaini Ghani |
Date Deposited: | 13 Mar 2019 02:25 |
Last Modified: | 13 Mar 2019 02:25 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11428 |
Actions (login required)
View Item |