Huda, M. Anwar (2019) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Tentang Pernikahan Dini. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (350kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (12kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (289kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (341kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (53kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (420kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (34kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (96kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (11kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi sebuah kasus pernikahan dini yang terjadi di daerah Kabupaten Tapin yaitu pernikahan anak laki-laki berumur 14 tahun dan perempuan 15 tahun, penulis tertarik untuk menggali lebih dalam mengenai pernikahan dini dari sisi pendapat ulama Kota Banjarmasin. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pendapat ulama Kota Banjarmasin tentang pernikahan dini dan apa alasan yang mendasari pendapat ulama Kota Banjarmasin tentang pernikahan dini. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat ulama Kota Banjarmasin dan alasan yang mendasari pendapat ulama Kota Banjarmasin tentang pernikahan dini. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan kualitatif dan menghasilkan data deskriptif serta berlokasi di Kota Banjarmasin. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, dengan sumber data yaitu informan dari ulama Kota Banjarmasin yang menghasilkan data primer yaitu identitas informan, pendapat serta alasan yang mendasari pendapat ulama Kota Banjarmasin tentang pernikahan dini, hasil penelitian diolah dengan teknik editing serta disajikan secara deskripsi dan matriks. Selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan mengacu kepada landasan teori. Penelitian ini menghasilkan dua pendapat yang berbeda yaitu pendapat pertama setuju dengan adanya pernikahan dini dengan alasan bahwa apabila rukun dan syarat perkawinan sudah terpenuhi serta tidak ada larangan untuk menikah diantara kedua calon mempelai maka pernikahan dini itu sah. Pendapat kedua tidak setuju dengan adanya pernikahan dini dengan alasan melihat dampak yang terjadi apabila pernikahan dini itu terjadi. Kedua pendapat tersebut memakai dasar hukum yang bersumber dari hadis yang sama tetapi berbeda dalam memahami hadis tersebut dan pada dasarnya ulama yang berpendapat setuju ataupun ulama yang tidak setuju dengan adanya pernikahan dini, mereka dalam berpendapat tergantung alasan yang digunakan calon mempelai untuk menikah, bisa saja kelima ulama tersebut bependapat setuju dengan adanya pernikahan dini ataupun sebaliknya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | M.Anwar Huda |
Date Deposited: | 14 Mar 2019 02:56 |
Last Modified: | 14 Mar 2019 02:56 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11454 |
Actions (login required)
View Item |