EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Praktik Jual Beli Arisan Pada Masyarakat Desa Bumi Makmur Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong

Jailani, M. Arfi (2019) Praktik Jual Beli Arisan Pada Masyarakat Desa Bumi Makmur Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (283kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (84kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (285kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (861kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (97kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (526kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (87kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (196kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (4MB)

ABSTRAK

Skripsi ini meneliti mengenai praktik jual beli arisan di Desa Bumi Makmur Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong. Latar belakang masalah tersebut adanya masyarakat yang mengikuti arisan itu suka mempercepat dalam memprolehnya, terkadang pula arisan ini dijadikan sebuah bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran praktik jual beli arisan pada masyarkakat Desa Bumi Makmur Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong, dan faktor yang mendasari terjadinya praktik jual beli arisan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (field research) yang bersifat deskriptif, dengan mengambil lokasi di Desa Bumi Makmur Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara kemudian penulis analisis secara kualitatif. Temuan dalam hasil penelitian menjelaskan bahwa berdasakan tiga variasi kasus, yaitu ; Kasus pertama praktik jual beli arisan yang merupakan praktik jual beli uang terhadap uang, maka hal demikian tidak dibenarkan dalam hukum Islam, karena termasuk dalam kategori riba. Kasus kedua praktik jual beli arisan yang sejatinya merupakan praktik hutang piutang barang berupa sembako yang berlebih, karena salah satu pihak di untungkan dengan potongan 5%, seperti pada umumnya pembayaran atau pendapat hutang yang berlebih dihukumi dengan riba. Pada kasus yang ketiga, bukanlah suatu kegiatan transaksi jual beli, arisan dapat diperoleh dengan cepat sebelum namanya menjadi pemenang dengan satu syarat dipotong sebesar 1,5%. Peneliti menyimpulkan praktik ini tidak bermasalah dan dapat ditoleransi, karena tidak ada satupun anggota yang dirugikan, kemudian adanya kesapakan sejak awal kelompok dibentuk, dan potongan tersebut hanya berlaku bagi seorang anggota yang ingin cepat memperoleh arisan yang dia miliki.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Depositing User: Skripsi M. Arfi Jailani
Date Deposited: 29 Mar 2019 01:34
Last Modified: 29 Mar 2019 01:34
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11623

Actions (login required)

View Item View Item