Elya, Noor (2019) Penundaan Pembagian Harta Warisan (Studi Kasus Di Kota Banjarmasin). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (358kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (926kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (186kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (513kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (911kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (108kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (856kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (93kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (361kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (456kB) |
ABSTRAK
Skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai penundaan pembagian harta warisan di Kota Banjarmasin. Dimasyarakat penulis menemukan kasus penundaan pembagian harta warisan dengan alasan salah satu orang tua masih hidup (ibu) hal tersebut melatar belakangi penulis untuk meneliti lebih lanjut tentang penundaan pembagian harta warisan. penelitian di sini bertujuan untuk mengetahui alasan dan akibat yang didapat para ahli waris ketika penundaan itu terjadi dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penundaan pembagian harta warisan di Kota Banjarmasin. Penelitian ini adalah penelitian hukum emperis berupa penelitian lapangan (field research) berlokasi di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kelurahan Sugai Baru dan Kecamatan Banjarmasin Timur, Kelurahan Kuripan. Untuk mengumpulakan data yang diperlukan penulis menggunakan teknik wawancara. Setelah data terkumpul kemudian diolah dengan teknik editing, deskrisi, dan matriks. Untuk memperoleh kesimpulan hukumnya, dilakukan analisis secara kualitatif terhadap data yang didapat. Dari hasil penelitian membuktikan bahwa yang menjadi latar belakang penundaan pembagian harta warisan, pada kasus I , disebabkan salah satu orang tua masih hidup (ibu), harta warisan disewakan, kurangnya ekonomi dari salah satu ahli waris dan harta warisan digadaikan, pada kasus II, disebabkan salah satu orang tua masih hidup (ibu) dan ahli waris belum dewasa. Adapun akibat yang didapat ketika penundaan pembagian harta warisan, pada kasus I terjadinya kasus munaskahah, terjadinya perselisihan dan pertengkaran antar ahli waris, putusnya silaturrahmi dan tidak semua ahli waris mendapatkan harta warisan, pada kasus II, berkurangnya harta warisan dan terabaikannya harta warisan. Dalam pandangan hukum Islam. Hukum waris sangat penting kedudukannya dalam Islam, sehingga untuk pengaturannya, langsung dijelaskan oleh Allah Ta’ala dalam kitab-Nya. Q.S an-Nisa/4: 7, 10, 12,13, Bahwa warisan merupakan hak bagi ahli waris. Allah saw. Sudah menunjukkan pembagiannya secara langsung, penundaan hanya akan melahirkan kedzaliman kepada para pemilik hak tersebut. Pembagian harta warisan dianjurkan bersegera apabila sudah terlaksana perawatan jenazah, melunasi hutang dan wasiat dari pewaris. Setelah terlaksana maka dianjurkan bersegera dalam membagikan harta warisan, karena harta warisan merupakan hak bagi setiap ahli waris yang sah dari pewaris.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Noor Elya Elya Noor Elya |
Date Deposited: | 01 Apr 2019 01:01 |
Last Modified: | 01 Apr 2019 01:01 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11649 |
Actions (login required)
View Item |