EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Analisis Hukum Pencatatan Nikah di Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin

Syamsuri, Syamsuri (2015) Analisis Hukum Pencatatan Nikah di Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. Tesis, Pascasarjana.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (102kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (260kB) | Preview

ABSTRAK

Syamsuri, S.Ag., 2013. Analisis Hukum Pencatatan Nikah di Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. Tesis Program Pasca Sarjana IAIN Antasari Program Studi Filsafat Hukum Islam Konsentrasi Pemikiran Hukum Islam. Pembimbing: (I) Prof. Dr. Ahmadi Hasan, M.H. (II) Dr. H. A. Sukris Sarmadi, S.Ag, SH, M.H. Latar belakang penelitian ini adanya fakta yang penulis temukan di lapangan ternyata masih ada masyarakat yang menikah di bawah tangan (nikah sirri). Kemudian pernikahan tersebut beberapa bulan atau bahkan puluh tahun kemudian baru diajukan ke KUA Kecamatan Banjarmasin Selatan untuk dicatatkan, sehingga kurun waktu tersebut secara yuridis pasangan suami isteri tersebut tidak mempunyai bukti dokumen resmi pencatatan nikahnya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), bersifat studi normatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian diolah dengan teknik editing, ketegorisasi dan matrikasi. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif normatif sehingga ditarik kesimpulannya. Dari hasil penelitian diperoleh data mengenai praktik masyarakat dalam mengajukan permohonan pencatatan nikah di KUA Kecamatan Banjarmasin Selatan, adalah: Pertama, permohonan pencatatannya diajukan secara resmi oleh pasangan suami isteri setelah sekian lama menikah, yaitu: 13 tahun (kasus I), 32 tahun (kasus II), 24 tahun (kasus III), 8 bulan (kasus IV), 14 tahun (kasus V), 20 tahun (kasus VI), 21 tahun (kasus VII), 2 tahun kasus VIII), 13 tahun (kasus IX) dan 10 tahun (kasus X). Kedua, alasan masyarakat mendaftarkan permohonan pencatatan nikah secara resmi, yaitu: untuk pembuatan akta kelahiran anak (kasus I, IV, V dan IX), untuk pembuatan paspor (kasus II dan VIII), pembuatan paspor dan akta kelahiran anak (kasus III, dan VII), dan untuk pembelian rumah kredit, pembuatan akta kelahiran anak dan pembuatan paspor (kasus VI dan X). Ketiga, praktik pernikahan yang dilakukan masyarakat secara perwaliannya, terdapat dua kategori hukum yaitu: (1) pernikahannya dianggap sah, karena dilaksanakan oleh wali nasab yang berhak menikahkan (kasus II, III, V, VI, dan VII), dan (2) pernikahannya tidak sah karena kesalahan wali dengan berwali hakim yang tidak sah (kasus I, IV, VIII, IX dan X). Analisis terhadap praktik permohonan pencatatan nikah di KUA Kecamatan Banjarmasin Selatan: Pertama, menurut perundang-undangan, bahwa nikah sirri yang dilakukan sebagian masyarakat adalah pernikahan illegal sebab tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No.1/1974 Jo. Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KHI, dimana suatu perkawinan di samping harus dilakukan secara sah menurut hukum agama, juga harus dicatat oleh pejabat berwenang. Kedua, menurut hukum Islam, permohonan pencatatan nikah yang dilakukan masyarakat adalah tindakan tepat, sebab ketertiban hukum sangat diutamakan terjadi di masyarakat.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: L Education > L Education (General)
Depositing User: Users 58 not found.
Date Deposited: 10 Aug 2015 04:32
Last Modified: 10 Aug 2015 04:32
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1233

Actions (login required)

View Item View Item