EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Ekonomi Syariah (Studi Analisis Yuridis Putusan MA Nomor 669 K/Ag/2017)

Norhadi, Norhadi (2019) Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Ekonomi Syariah (Studi Analisis Yuridis Putusan MA Nomor 669 K/Ag/2017). Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN.pdf

Download (262kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (574kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (194kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (7MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (12MB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (4MB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (9MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (268kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (229kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (83kB)

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji putusan Mahkamah Agung RI tentang perbuatan melawan hukum yang menyatakan bahwa segala segala sengketa yang terjadi berdasarkan prinsip syariah walaupun perkara tersebut mengandung perbuatan melawan hukum dan tidak menutup kemungkinan adanya motif pidana dalam hal ini sengketa antara pengelola dengan pengurus dalam suatu lembaga pembiayaan syariah adalah kewenangan absolut Peradilan Agama walaupun ditingkat pertama dan banding sengketa tersebut bukan menjadi wewenang peradilan agama. dan hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan kewenangan mengadili perkara perbuatan melawan hukum dalam sengketa ekonomi syariah. Hal yang menarik dari putusan ini bahwa Mahkamah Agung meletakkan makna yang utuh dan komprehensip dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 93/PUU-X/2012 bahwa kewenangan peradilan agama dalam mengadili sengketa ekoomi syariah tidak hanya sengketa antar lembaga keuangan syariah dengan nasabahnya, sengketa antar sesama lembaga keuangan syariah atau juga sengketa antar orang-orang yang beragama islam yang akad perjanjiannya berdasarkan prinsip syariah, tetapi juga sengketa yang berhubungan dengan pengelolaan baik pengelola atau pengurus yang melakukan tindakan perbuatan melawan hukum walaupun ada unsur pidanya maka dimaknai termasuk dalam perbuatan dan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh kesimpulan sebagai berikut: (1) Kewenangan Peradilan Agama khususnya mengenai ekonomi syariah pada UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah bentuk jawaban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan akan hadirnya lembaga peradilan yang menangani sengketa yang timbul dari aktivitas ekonomi syariah dengan berdasarkan hukum Islam. Pengaturan ini merupakan bentuk produk hukum responsif karena mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Mengenai sengketa dengan dasar perbuatan melawan hukum dalam ekonomi syariah Pertimbangan hakim dalam menentukan kewenangan Peradilan Agama untuk mengadili perkara perbuatan melawan hukum dalam sengketa ekonomi syariah adalah bahwa orang dan/atau badan hukum yang menjadi pihak dalam sengketa telah mengikatkan diri dalam suatu hubungan hukum yang berdasarkan prinsip syariah dan perbuatan melawan hukum tersebut memiliki kaitan erat atau sebagai akibat adanya hubungan hukum tersebut.ii .ABSTRACT Norhadi; Torts In Islamic Economic Disputes (Judicial Decision MA Analysis Study No. 669 K / Ag / 2017) Supervisor: (I) Prof. Dr. H. Fahmi Al-Amruzi, M.Hum. (II). Dr. Syauqi Mubarrak Seff, Lc., Thesis, Prodi Law Islamic Economics, Graduate UIN Antasari Banjarmasin, 2019. Keywords: Torts, Justice and theoretical considerations Authority. This study aims to examine the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia regarding acts against the law which states that all disputes that occur are based on sharia principles even though the case contains acts against the law and does not rule out the possibility of criminal motives in this case a dispute between the manager and the management in a financial institution. sharia is the absolute authority of the Religious Court although it is at the first level and the appeal of the dispute is not the authority of the religious court. and matters considered by judges in determining the authority to adjudicate cases against the law in Islamic economic disputes. The interesting thing about this ruling is that the Supreme Court put the full and comprehensive meaning of the Constitutional Court Decision Number. 93 / PUU-X / 2012 that the authority of the religious court in adjudicating Islamic economic disputes is not only disputes between Islamic financial institutions with their customers, disputes between fellow Islamic financial institutions or also disputes between people of Islamic faith whose agreements are based on sharia principles, but also disputes relating to the management of both managers or administrators who carry out acts against the law even though there is an element of his speech then interpreted included in the actions and business activities based on sharia principles. Based on this research the following conclusions are obtained: (1) The authority of the Religious Courts, especially concerning Islamic economics in Law Number 3 of 2006 concerning First Amendment to Law Number 7 of 1989 concerning Religious Courts is a form of government response to meet the need for institutions justice that handles disputes arising from Islamic economic activities based on Islamic law. This regulation is a form of responsive legal product because it reflects a sense of justice and meets the expectations of the community. Regarding disputes on the basis of acts against the law in sharia economics Judge's considerations in determining the authority of the Religious Court to adjudicate cases of acts against the law in Islamic economic disputes is that people and / or legal entities that are parties to the dispute have bound themselves in a legal relationship based on the principle sharia and illegal acts have a close relationship or as a result of the existence of the legal relationship

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HB Economic Theory
Depositing User: tesis Norhadi Norhadi
Date Deposited: 25 Oct 2019 02:24
Last Modified: 25 Oct 2019 02:24
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/12872

Actions (login required)

View Item View Item