EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Hukum Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Menjual Semangka ‎Dengan Sistem “Suntik Masak” ‎

Talhah, M. (2019) Pendapat Hukum Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Menjual Semangka ‎Dengan Sistem “Suntik Masak” ‎. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (176kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (274kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (729kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (838kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (515kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (479kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (292kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (944kB)

ABSTRAK

Skripsi ini mengangkat permasalahan pendapat ulama Kota ‎Banjarmasin terhadap menjual semangka dengan sistem suntik masak. ‎Yaitu dilatarbelakangi oleh petani sekaligus penjual buah semangka yang ‎menggunakan zat bahan kimia dan pemanis buatan kemudian dimasukkan ‎ke dalam buah semangka menggunakan suntikan sehingga tidak mudah ‎diketahui oleh pembeli dan ini jika di konsumsi oleh pembeli, maka akan ‎menimbulkan penyakit pada tubuh manusia.‎ Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat ‎ulama Banjarmasin tentang jual beli semangka dengan sistem suntik masak ‎tersebut dan untuk mengetahui alasan dan dasar dari pendapat ulama ‎tentang jual beli semangka dengan sistem suntik masak.‎ Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) ‎dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini ‎berlokasikan di Kota Banjarmasin. Penelitian ini dilakukan dengan ‎melakukan wawancara terhadap 5 orang ulama yang tercatat di Kementrian ‎Agama di kota Banjarmasin yang telah memenuhi kriteria penelitian. ‎Setelah data terkumpul kemudian diolah dengan teknik editing dan ‎katagorisasi. Untuk memperoleh kesimpulan hukumnya, dilakukan analisis ‎secara kualitatif terhadap data yang didapat.‎ Hasil penelitian ini terdapat 3 variasi pendapat ulama terhadap ‎menjual semangka dengan sistem suntik masak. Pendapat pertama ‎menyatakan menjual semangka dengan sistem suntik masak dilarang, ‎karena banyak memudaratkan bagi pembeli. Pendapat kedua menyatakan ‎bahwa menjual semangka dengan sistem suntik masak ini dibolehkan ‎Alasan membolehkannya suntik masak ini asalkan rasa dan warnanya tidak ‎berubah. Pendapat ketiga yaitu membolehkan dan melarang, alasannya ‎membolehkan jika penjual berkata jujur. Dan melarang jual beli tersebut ‎jika penjual tidak ada keterbukaan.‎ Peneliti lebih cenderung kepada ulama yang melarangnya dengan ‎dikuatkan dengan hadis Nabi Muhammad SAW. “Tidak boleh ‎memudaratkan dan tidak boleh dimudaratkan”. Peneliti sepakat dengan ‎ayat al-qur’an dan hadis dari informan yang melarangnya, karena menjual ‎semangka dengan sistem suntik masak ini tidak boleh dilakukan.‎

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Depositing User: M. Talhah
Date Deposited: 19 Nov 2019 02:59
Last Modified: 19 Nov 2019 02:59
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13211

Actions (login required)

View Item View Item