Talhah, M. (2019) Pendapat Hukum Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Menjual Semangka Dengan Sistem “Suntik Masak” . Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (176kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (274kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (729kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (838kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (515kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (479kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (292kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (944kB) |
ABSTRAK
Skripsi ini mengangkat permasalahan pendapat ulama Kota Banjarmasin terhadap menjual semangka dengan sistem suntik masak. Yaitu dilatarbelakangi oleh petani sekaligus penjual buah semangka yang menggunakan zat bahan kimia dan pemanis buatan kemudian dimasukkan ke dalam buah semangka menggunakan suntikan sehingga tidak mudah diketahui oleh pembeli dan ini jika di konsumsi oleh pembeli, maka akan menimbulkan penyakit pada tubuh manusia. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat ulama Banjarmasin tentang jual beli semangka dengan sistem suntik masak tersebut dan untuk mengetahui alasan dan dasar dari pendapat ulama tentang jual beli semangka dengan sistem suntik masak. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini berlokasikan di Kota Banjarmasin. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap 5 orang ulama yang tercatat di Kementrian Agama di kota Banjarmasin yang telah memenuhi kriteria penelitian. Setelah data terkumpul kemudian diolah dengan teknik editing dan katagorisasi. Untuk memperoleh kesimpulan hukumnya, dilakukan analisis secara kualitatif terhadap data yang didapat. Hasil penelitian ini terdapat 3 variasi pendapat ulama terhadap menjual semangka dengan sistem suntik masak. Pendapat pertama menyatakan menjual semangka dengan sistem suntik masak dilarang, karena banyak memudaratkan bagi pembeli. Pendapat kedua menyatakan bahwa menjual semangka dengan sistem suntik masak ini dibolehkan Alasan membolehkannya suntik masak ini asalkan rasa dan warnanya tidak berubah. Pendapat ketiga yaitu membolehkan dan melarang, alasannya membolehkan jika penjual berkata jujur. Dan melarang jual beli tersebut jika penjual tidak ada keterbukaan. Peneliti lebih cenderung kepada ulama yang melarangnya dengan dikuatkan dengan hadis Nabi Muhammad SAW. “Tidak boleh memudaratkan dan tidak boleh dimudaratkan”. Peneliti sepakat dengan ayat al-qur’an dan hadis dari informan yang melarangnya, karena menjual semangka dengan sistem suntik masak ini tidak boleh dilakukan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | M. Talhah |
Date Deposited: | 19 Nov 2019 02:59 |
Last Modified: | 19 Nov 2019 02:59 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13211 |
Actions (login required)
View Item |