EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Beberapa Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Banjar Tentang Taukīl Wali Dalam Akad Nikāḥ Via Telepon Setelah Diundangkannya Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019

Saputra, A. Rudi (2020) Pendapat Beberapa Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Banjar Tentang Taukīl Wali Dalam Akad Nikāḥ Via Telepon Setelah Diundangkannya Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (62kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (878kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (304kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (691kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (879kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (305kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (451kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (286kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (295kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (8kB)

ABSTRAK

Skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai taukīl wali dalam akad nikāḥ via telepon setelah diundangkannya PMA No. 20 tahun 2019. Penulis menemukan kasus ini terjadi karena pada PMA hanya diatur cara bertaukīl wali dengan taukīl wali bil kit ābah. Namun, ada KUA yang melakukan taukīl wali via telepon yang tidak pernah diatur oleh PMA. Hal tersebut melatarbelakangi penulis untuk menulis mengenai taukīl wali dalam akad nikāḥ via telepon. Adapun tujuan penelitian dalam masalah ini untuk mengetahui cara taukīl wali via telepon dan beberapa pendapat Kepala KUA Kabupaten Banjar mengenai taukīl wali via dalam akad nikāḥ via telepon setelah di undangkannya PMA No. 20 tahun 2019. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan (field reseach) berlokasi di KUA Kabupaten Banjar. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan penulis menggunakan teknik wawancara dan dokumenter. Setelah data terkumpul kemudian diolah dengan teknik editing, deskripsi, dan matriks. Untuk memperoleh kesimpulan hukumnya, dilakukan analisis secara kualitatif terhadap data yang didapat. Dari hasil penelitian ditemukan adanya praktik taukīl wali dalam akad nikāḥ via telepon. Pada Praktik ini ada dua pendapat Kepala KUA Kabupaten Banjar, yakni menerima dan juga menolak. Kepala KUA yang menerima berpendapat taukīl wali via telepon dapat diterapkan, meskipun tidak pernah diatur oleh PMA, karena rukun dan syarat pelaksanaannya dapat terpenuhi menurut fikih dan kebenarannya dapat dibuktikan. Kepala KUA yang menolak berpendapat PMA tidak pernah mengatur taukī l wali via telepon karena dari sisi administrasi akan sulit diterapkan.. Penulis berpendapat tidak salah kalau KUA menolak praktik taukīl wali via telepon karena praktik tersebut tidak pernah diatur oleh PMA. Namun Kepala KUA hendaknya lebih melek terhadap teknologi, karena jika teknologi smartphone yang kekinian sekarang bisa dimaksimalkan maka kebenaran dari praktik taukīl wali juga bisa dibuktikan walaupun tanpa alat bukti surat taukīl.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Depositing User: Mrs. Murtini UIN
Date Deposited: 09 Jan 2020 01:05
Last Modified: 09 Jan 2020 01:05
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13456

Actions (login required)

View Item View Item