Maisyarah, Siti (2019) Pendapat Kepala KUA Kota Banjarmasin Tentang Pernikahan Dengan Sebab Wali ‘Aḍal Tanpa Surat Penetapan Dari Pengadilan Agama,. Skripsi, Syariah.
Text
1. PERNYATAAN.pdf Download (208kB) |
|
Text
2. AWAL.pdf Download (781kB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (134kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (371kB) |
|
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (462kB) | Request a copy |
|
Text
6. BAB III.pdf Download (149kB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (486kB) |
|
Text
8. BAB V.pdf Download (128kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (211kB) |
|
Text
10. LAMPIRAN.pdf Download (967kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sebuah kasus tentang pernikahan dengan sebab wali ‘adal tanpa surat penetapan dari Pengadilan Agama. Dalam pernikahan itu ayah dari mempelai perempuan enggan menikahkan anaknya dengan alasan tidak sekufu. Sehingga para mempelai memutuskan menikah di KUA Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas dengan menggunakan wali hakim, tetapi penunjukkan seorang wali hakim itu tanpa adanya surat penetapan dari Pengadilan Agama Kapuas. Kepala KUA yang pernah menikahkan pasangan dengan sebab wali ‘aḍal tanpa surat penetapan dari Pengadilan Agama dengan alasan pasangan itu sudah menyandang status duda dan janda. Oleh karena itu penulis merasa perlu untuk mengetahui lebih jauh tentang permasalahan ini, serta meminta pendapat Kepala KUA Banjarmasin tentang permasalahn ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat dari Kepala KUA kota Banjarmasin terhadap pernikahan dengan sebab wali ‘aḍal tanpa surat penetapan dari Pengadilan Agama, dan apa yang menjadi alasan dan dasar hukum Kepala KUA kota Banjarmasin berpendapat demikian. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dan bersifat deskriptif kualitatif metode data dengan teknik wawancara, adapun yang menjadi subjek dalam penulisan ini adalah Kepala KUA kota Banjarmasin sedangkan objeknya adalah pendapat dan alasan Kepala KUA tentang pernikahan dengan sebab wali ‘aḍal tanpa surat penetapan dari Pengadilan Agama.. Setelah dilakukan penelitian terhadap 3 orang kepala KUA kota Banjarmasin mengenai pernikahan dengan sebab wali ‘aḍal tanpa surat penetapan dari Pengadilan Agama sepakat menyatakan tidak sah. Adapun alasannya karena tidak ada surat penetapan dari Pengadilan Agama dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undagan, yang menjadi dasar hukum kepala KUA berpendapat adalah Undang-Undang No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dan 2. Kompilasi Hukum Islam pasal 14, Dan PMA No 20 tahun 2019 pasal 13. Sesuai dengan analisis penulis sajikan bahwa pernikahan dengan sebab wali ‘aḍal tanpa surat pernetapan dari Pengadilan Agama tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan karena dimana seharusnya ada surat penetapan dari Pengadilan
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Mrs. Murtini UIN |
Date Deposited: | 05 Feb 2020 01:19 |
Last Modified: | 05 Feb 2020 01:19 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13607 |
Actions (login required)
View Item |