Ridha, Ahmad Salim (2019) Analisis Istinbat Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Masalah Dropshipping. Tesis, Pascasarjana.
Text
SURAT PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (182kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (74kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (723kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (218kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (288kB) | Request a copy |
|
Text
BAB III.pdf Download (106kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (683kB) | Request a copy |
|
Text
BAB V.pdf Download (89kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (106kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (415kB) |
ABSTRAK
Perkembangan teknologi dan informasi membawa pengaruh yang sangat besar bagi dunia bisnis, yang dulu bertransaksi secara offline sekarang telah secara online, bisa kapan dan dimana saja, tidak terikat oleh waktu dan tempat. Salah satu bentuk transaksi yang sekarang marak dilakukan oleh pelaku bisnis, termasuk umat Islam adalah menawarkan dan menjual barang dengan menjelaskan kualitas dan kuantitas, tanpa memiliki stok barang, dan apabila ada pesanan masuk, penjual meneruskan kepada supplier untuk mengepak dan mengirimkan barang tersebut atas nama penjual, yang dikenal dengan nama transaksi dropshipping. Dan transaksi ini menimbulkan tanda tanya bagi pelaku bisnis, apakah transaksi ini dibolehkan atau dilarang, karena dropshipper tidak memiliki barang, dan seolah-olah dropshipper adalah pemilik barang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui istinbat ulama Kota Banjarmasin dalam menetapkan hukum dropshipping, serta mengetahui analisis hukum ekonomi syariah terhadap masalah dropshipping. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Dan subyek penelitian adalah ulama Kota Banjarmasin, sebanyak 15 orang, dengan teknik penggumpulan data menggunakan purposive sampling yaitu teknik pengambilan sampel menuju kepada orang yang berkompeten dan mampu terhadap bidang tertentu, dan snow ball yakni dilakukan sampai diperoleh kejenuhan data, sehingga data yang diberikan cenderung sama dan tetap. Teknik pengumpulan data dengan wawancara yang mendalam dan studi dokumentasi, dan teknik analisis data dengan menggunakan metode perbandingan tetap. Dari penelitian ditemukan bahwa 1 orang ulama Kota Banjarmasin mengistinbatkan dropshipping adalah tidak boleh, dengan mengqiaskan sebagai jual beli, dan tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli, dan termasuk jual beli gharar (tidak jelas) yaitu menjual barang yang belum dimiliki secara utuh, dan dikhawatirkan akan menimbulkan perselisihan antara penjual dan beli. Sebaliknya sebanyak 14 orang ulama Kota Banjarmasin mengistinbatkan bahwa transaksi dropshipping adalah diperbolehkan (halal) dengan mengqiaskan dengan salam, samsarah dan wakalah. Dan berdasarkan Analisa Hukum Ekonomi Syariah, dropshipping diperbolehkan dan tidak melanggar ketentuan Hukum Ekonomi Syariah.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Ahmad Salim Ridha |
Date Deposited: | 25 Feb 2020 08:17 |
Last Modified: | 25 Feb 2020 08:17 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13765 |
Actions (login required)
View Item |