EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PENERAPAN ZAKAT PROFESI DI KALANGAN DOSEN-DOSEN IAIN ANTASARI BANJARMASIN (STUDI TINJAUAN HUKUM ISLAM)

Muhammad, Rosadi (2015) PENERAPAN ZAKAT PROFESI DI KALANGAN DOSEN-DOSEN IAIN ANTASARI BANJARMASIN (STUDI TINJAUAN HUKUM ISLAM). Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (395kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (393kB) | Preview

ABSTRAK

Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pendapat dan penerapan zakat profesi dikalangan dosen-dosen IAIN Antasari Banjarmasin. Dalam usaha mengumpulkan data di lapangan, penulis menggunakan teknik wawancara, yaitu mengadakan tanya jawab langsung dengan informan sebagai sumber data. Dari pengumpulan data yang diperoleh dilakukan analisis dan ditemukan 3 kategorisasi penerapan zakat profesi di kalangan dosen-dosen IAIN Antasari Banjarmasin, yaitu empat orang dosen menyatakan bahwa zakat profesi itu wajib hukumnya, satu orang dosen menyatakan bahwa zakat profesi itu tidak wajib hukumnya dan satu orang dosen tidak berani menentukan hukumnya. Informan-informan yang menyatakan bahwa zakat profesi itu wajib menyandarkan pada alasan dengan adanya surah Al-Baqarah ayat 267 dan hadis Nabi SAW. Adapun informan yang menyatakan tidak wajib beralasan karena tidak adanya dalil atau nas Al-Qur’an maupun hadis yang menjelaskan mengenai zakat profesi secara khusus. Sedangkan informan yang tidak berani menentukan hukumnya beralasan karena tidak adanya dalil atau nash yang menjelaskan secara khusus mengenai zakat profesi serta tidak mau terbebani oleh konsekuensi hukum dari zakat profesi tersebut. Adapun mengenai perhitungan zakat profesi ada informan yang menganalogikannya kepada zakat tija>rah (perdagangan) dengan nisab 93,6 gram emas dan kadarnya 2,5% dari pendapatan bersih selama satu tahun, dan ada juga informan yang menganalogikannya kepada zakat pertanian dengan nisab 1.860 liter gabah padi atau 930 liter beras dan kadarnya 5% untuk pekerjaan yang dilakukan memerlukan biaya yang besar, dan 10% untuk pekerjaan yang dilakukan tanpa memerlukan biaya yang besar, dari pendapatan bersih dengan haul setiap mendapatkan hasil. Dalam penelitian ini penulis lebih cenderung terhadap sikap informan yang menyatakan bahwa zakat profesi itu wajib, Sebab dalam berbagai literatur fikih kontemporer menjelaskan bahwa zakat profesi itu wajib, dengan didasarkan pada surah Al-Baqarah ayat 267. Adapun mengenai penjelasan yang menyatakan tidak wajib menurut penulis hal ini juga tidak bisa disalahkan karena zakat profesi termasuk hal baru yang berbentuk ijtihad dan tidak adanya nash baik dari Al-Qur’an maupun hadis yang membahas khusus tentang konsep zakat profesi, akan tetapi walaupun tidak adanya nash baik dari Al-Qur’an maupun hadis yang membahas khusus terhadap konsep zakat profesi tidak bisa selalu dijadikan alasan untuk tidak dapat melakukan istinbath hukum. Sedangkan penjelasan yang menyatakan tidak berani menentukan hukum terhadap zakat profesi adalah bersifat subjektif, sebab didasarkan pada kehati-hatian infrorman terhadap konsekuensi hukum.

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Depositing User: Mrs. Murtini UIN
Date Deposited: 03 Jul 2015 06:30
Last Modified: 03 Jul 2015 06:30
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/139

Actions (login required)

View Item View Item