Wasilah, Nurul (2020) Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Kandangan Nomor 44/Pdt.P/2019/PA.kdg Tentang Asal Usul Anak. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (248kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (8kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (581kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (788kB) | Request a copy |
|
Text
BAB III.pdf Download (641kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (185kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (411kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (13kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya perkara penetapan asal usul anak oleh Pengadilan Agama Kandangan, Majelis Hakim menerima perkara tersebut dan menetapkan sebagai anak pemohon. Padahal anak tersebut telah memiliki akta kelahiran yang lahir pada 4 Juli 2018 sebagai bukti autentik berkekuatan hukum, yang resmi dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 8 Februari 2019 dan dinyatakan anak seorang ibu karena lahir dua bulan setelah pernikahan yang dilaksanakan pada 11 Mei 2018. Dalam hal ini majelis hakim telah mengenyampingkan ketentuan tentang asal usul anak, baik dalam hukum Islam maupun dalam hukum positif. Tujuan penelitian ini adalah (1) Mengetahui bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kandangan tentang Penetapan Asal Usul Anak, (2) Mengetahui tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap Penetapan Pengadilan Agama Kandangan tentang Asal Usul Anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan analitis (analytical approach). Dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum dokumenter dan studi pustaka, diolah dengan tahap sistematis dan deskripsi kemudian dinalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif berdasarkan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian adalah (1) Pertimbangan hakim bahwa anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah dapat dihukumkan anak sah berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Pasal 99 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam sekalipun lahir dua bulan setelah pernikahan dan telah memiliki akta kelahiran yang dinyatakan anak seorang ibu. (2) Berdasarkan perspektif hukum Islam, pembuktian asal usul anak untuk penetapan nasab telah disepakati jumhur ulama bahwa batas minimal kehamilan enam bulan berdasarkan QS. Al-Ahqaf ayat 15 dan Q.S. Luqman ayat 14. Berdasarkan hukum positif, asal usul anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau bukti lainnya, apabila telah ada akta kelahiran maka tidak diperlukan akta kelahiran baru.Untuk lebih berhati-hati dalam penetapan nasab dan akibat hukum yang timbul dari penetapan tersebut, sebaiknya tetap menggunakan akta kelahiran terdahulu yang telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam bahwa anak tersebut tidak bisa dinasabkan kepada Ayahnya karena kehamilan kurang dari enam bulan setelah pernikahan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Nurul Wasilah |
Date Deposited: | 11 Mar 2020 02:51 |
Last Modified: | 11 Mar 2020 02:51 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/13912 |
Actions (login required)
View Item |