Aini, Rahmat (2020) ZAKAT FITRAH DENGAN BERAS ZAKAT YANG DIBELI DARI BADAN AMIL MENURUT ULAMA NU (NAHDLATUL ULAMA) DAN MUHAMMADIYAH DI KOTA KAPUAS. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (525kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (363kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (713kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (665kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (312kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (678kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (296kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (401kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (9MB) |
ABSTRAK
Zakat Fitrah yaitu zakat yang wajib dibayarkan pada bulan Ramadhan, panitia/amil menyediakan beras untuk dijual kepada muzakki agar mereka tidak sulit membawa beras dari rumah masing-masing, mereka cukup hanya membeli beras dari panitia/amil. Kembali pada pokok persoalan maka timbul pertanyaan apakah terus yang dijual oleh panitia/amil kepada muzakki untuk digunakan muzakki sebagai membayar/mengeluarkan zakat fitrah itu adalah memang benar-benar sah secara hukum merupakan miliknya panitia/amil. Oleh sebab itu penelitian ini dilatar belakangi masalah karena adanya perbedaan antara ulama NU (Nahdlatul Ulama) dan ulama Muhammadiyah tentang zakat fitrah dengan beras zakat yang dibeli dari badan amil. Adapun tujuan penelitian ini yaitu : untuk mengetahui bagaimana hukum pengeluaran zakat fitrah dengan beras zakat yang dibeli dari badan amil menurut ulama NU (Nahdlatul Ulama) dan Muhammadiyah Kapuas, dan untuk mengetahui dan memahami apa persamaan dan perbedaan kedudukan hukum pengeluaran zakat fitrah dengan beras zakat yang dibeli dari badan amil menurut ulama NU (Nahdlatul Ulama) dan Muhammadiyah Kapuas. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris atau lapangan (field research), yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara penulis terjun langsung ke lokasi penelitian untuk mendapatkan data-data yang diperlukan. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu menguraikan tentang zakat fitrah dengan beras yang dibeli dari badan amil ditinjau dari perspektif Ulama NU (Nahdlatul Ulama) dan Muhammadiyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pandangan ulama NU (Nahdlatul Ulama) bahwa tidak sah zakat fitrah dengan beras yang dibeli dari badan amil berdasarkan hadits Nabi saw dari Hakim bin Hizam, “Beliau berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, ada orang yang mendatangiku. Orang tersebut ingin mengadakan transaksi jual beli, denganku, barang yang belum aku miliki. Bolehkah aku membelikan barang tertentu yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang tersebut?’ Kemudian, Nabi bersabda, ‘Janganlah kau menjual barang yang belum kau miliki.‘” (HR. Abu Daud, no. 3505; dinilai sahih oleh Al-Albani), menurut ulama Muhammadiyah bahwa tidak sah zakat fitrah dengan beras yang dibeli dari badan amil berdasarkan hadits Nabi saw Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di mesjid maka katakanlah, ‘Semoga Allah
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Depositing User: | Raisya Hani Syanie |
Date Deposited: | 22 Jun 2020 06:32 |
Last Modified: | 22 Jun 2020 06:32 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14167 |
Actions (login required)
View Item |