Iqbal, Muhammad (2020) Analisis Putusan Nomor 376/Pdt.G/2015/PA.PAS (Tentang Ultra Petita Partium Dalam Perkara Hadhanah). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (249kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (186kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (468kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (663kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (592kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (192kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (404kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (184kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini berawal dari penemuan penulis terhadap putusan 376/Pdt.G/2015/PA.Pas, yang terdapat putusan perkara yang tidak lazim dilakukan dalam hukum acara perdata, khususnya Peradilan Agama. Ketidaklaziman tersebut terdapat pada pertimbangan Hakim dalam putusan perkara hadhanah yang menambahkan petitum berupa dwangsom yang tidak diminta oleh penggugat. Majelis Hakim berpendapat bahwa dwangsom sebagai alat eksekusi untuk menekan yang kalah dalam perkara. Namun sebagaimana di atur dalam Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189 ayat (3) R.Bg di mana ditegaskan bahwa Hakim dilarang mengabulkan lebih dari yang di tuntut dalam petitum gugatan. Peneliti ingin meneliti bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus gugatan perkara yang tidak lazim ini. Selain itu, juga ingin mengetahui bagaimana putusan ultra petita partium dalam perkara ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dan menggunakan pendekatan analitis. Data yang digali adalah bahan hukum primer berupa putusan hakim dan perundang-undangan. Penelitian ini juga akan dibantu dari bahan hukum sekunder dan tersier untuk mendukung analisisnya. Analisis dalam penelitian ini menggunakan teknik deskriptif analisis dan preskriptif analisis. Berdasarkan analisis yang dilakukan pada putusan 276/Pdt.G/2015/PA.Pas disimpulkan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan asas ultra petita partium, namun cakupannya terlalu luas maka dipakai asas lex specialis derogat legi generali yaitu aturan khusus dalam KHI pasal 105 dan pasal 156 huruf (a) bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Maka penambahan dwangsom oleh Hakim dalam perkara hadanah adalah tepat. Dan hasil RAKERNAS Mahkamah Agung RI. Tahun 2012 telah merekomendasikan penerapan dwangsom dalam perkara hadanah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Raisya Hani Syanie |
Date Deposited: | 14 Jul 2020 03:10 |
Last Modified: | 14 Jul 2020 03:10 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14516 |
Actions (login required)
View Item |