EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Konstruksi Hukum Wa`ad Pada Akad Pembiayaan Di Perbankan Syariah

Haisah, Haisah (2020) Konstruksi Hukum Wa`ad Pada Akad Pembiayaan Di Perbankan Syariah. Tesis, Pasca Sarjana.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (301kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (730kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (202kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (760kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (875kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (936kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (352kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (922kB)

ABSTRAK

Penelitian ini bertolak dari kenyataan bahwa di Indonesia hukum janji (wa’ad) akan mengikat jika memenuhi 5 (lima) ketentuan khusus terkait pelaksanaan wa’ad dalam transaksi keuangan dan bisnis syariah sebagaimana tercantum dalam Fatwa No: 85/DSN-MUI/XII/2012. Di Indonesia, mengikatnya janji (wa’ad) selain harus ada sesuatu hal (syarat) yang harus dikaitkan dalam janji (wa’ad) dan si penerima janji telah melakukan hal yang dipersyaratkan padanya sebagaimana pendapat Mazhab Maliki, ada 3 (tiga) ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh penerima janji. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan filsafat. Dalam penelitian ini, analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif atau dengan menjelaskan menggunakan kata-kata dan bukan dengan kuantitatif atau satuan angka. Dengan sifat penelitian yaitu deskriptif analitis. Penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama hukum memenuhi janji dalam tinjauan fiqih, terdapat perbedaan (ikhtilāf) diantara para fuqahā mengenai status hukum memenuhi janji, yaitu: Pendapat pertama menurut mayoritas fuqahā hukumnya adalah mustahab yaitu hukumnya mengikat secara agama tetapi tidak mengikat secara hukum formal. Pendapat kedua yaitu wajib mutlak yaitu semua janji hukumnya mengikat. Pendapat ketiga adalah wajib mu`allaq, terdapat dua jenis wajib mu`allaq, pertama wajib memenuhi janji baik syarat tersebut dapat dipenuhi atau tidak dapat dipenuhi; kedua tidak wajib memenuhi janji kecuali syaratnya terpenuhi. Pendapat yang dipilih adalah pendapat yang kedua yaitu terikatnya janji bagi pihak yang berjanji atau melakukan perjanjian baik secara agama maupun hukum formal. Kedua: Wa`ad adalah perbuatan yang dilakukan di masa yang akan datang (istiqbâl). Terdapat beberapa fatwa DSN-MUI yang berkaitan tentang wa`ad dimana ada beberapa akad yang sering digunakan dalam perbankan syariah yaitu: dalam fatwa murabaḥāh hukum janjinya mengikat, sedangkan dalam fatwa Ijârah Muntahiya Bi Al-Tamlîk hukum janjinya tidak mengikat, adapun dalam fatwa yang lain hukum janjinya tidak dijelaskan apakah mengikat atau tidak. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tidak dijelaskan sama sekali perihal janji maupun hukumnya dalam transaksi di perbankan syariah. Sehingga hal tersebut dapat menimbulkan kebingungan bagi para pihak yang bertransaksi dalam bisnis karena dalam praktiknya salah satu pihak bisa dirugikan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Raisya Hani Syanie
Date Deposited: 10 Aug 2020 01:13
Last Modified: 10 Aug 2020 01:13
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14617

Actions (login required)

View Item View Item