Amelia, Nur (2020) Persepsi Hakim Pengadilan Agama Marabahan Tentang Jaminan Harta Ayah Terhadap Nafkah Anak Pasca Perceraian. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (264kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (931kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (200kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (467kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (562kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (107kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (367kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (314kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (311kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi persoalan banyaknya putusan Pengadilan Agama yang memuat nafkah anak yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi putusan yang illusoir (hampa), hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran orang tua laki-laki (ayah anak) untuk mematuhi isi putusan yang menghukumnya secara suka rela, selain itu juga tidak adanya daya paksa (sanksi) untuk memaksa mantan suami untuk menunaikan kewajiban nya untuk menafkahi anak-anaknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi hakim Pengadilan Agama Marabahan tentang jaminan harta ayah terhadap nafkah anak pasca perceraian serta alasan dan dasar hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Selanjutnya, data diolah dengan teknik editing, deskripsi dan matriksasi. Kemudian dianalisis secara deskripsi kualitatif sehingga diperoleh kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa : Jaminan harta ayah terhadap nafkah anak pasca perceraian dapat diterapkan dengan beberapa ketentuan. Pertama, diminta atau dituntut oleh para pihak didalam gugatannya, karena majelis hakim memegang teguh asas hukum acara “ultra petita partium”, dalam asas hukum acara perdata hakim harus bersifat pasif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 118 ayat (1) HIR/Pasal 142 ayat (1) RBg. Kedua, objek harta mantan suami yang ingin dijadikan sebagai jaminan harus jelas disebutkan didalam petitum baik ukuran, lokasi dan surat-suratnya, harus aman, jelas, tidak dalam sengketa dan dapat dieksekusi. Jaminan harta ini bisa diterapkan di Pengadilan namun hanya untuk harta yang sudah ada, sedangkan untuk amar putusan yang digantungkan pada harta yang akan ada sebagai jaminan atas kelalaian pembayaran nafkah anak itu tidak dibenarkan berdasarkan Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Agama MA RI Tahun 2015. Dan yang ketiga, adanya itikad baik dari pihak mantan suami untuk melaksanakan putusan tersebut atas asas keadilan dan kemanusiaan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Depositing User: | SERI RATNA SERI RATNA HAPSYAH SERI RATNA HAPSYAH |
Date Deposited: | 18 Aug 2020 02:23 |
Last Modified: | 18 Aug 2020 02:23 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14655 |
Actions (login required)
View Item |