Mardiah, Siti (2020) Perpindahan Wali dalam Pernikahan (Studi Kasus di Desa Serakit Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (93kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (435kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (275kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (360kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (162kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (309kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (61kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (164kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai perpindahan wali dalam pernikahan yang terjadi di Desa Serakit Kecamtan Batu Sopang. Selama penelitian peneliti menemukan dua kasus perpindahan wali yang terjadi di desa tersebut yang melatar belakangi peneliti untuk meneliti lebih lanjut tentang perpindahan wali yang terjadi di desa tersebut. Penelitian di sini bertujuan untuk mengetahui gambaran dan faktor yang menyebabkan terjadinya perpindahan wali dalam pernikahan di Desa Serakit Kecamatan Batu Sopang. Penelitian ini adalah penelitian hukum emperis berupa penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Desa Serakit. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan penulis menggunakan teknik wawancara. Setelah data terkumpul kemudian diolah dengan teknik diskripsi, editing, kategorisasi, dan matriks. Untuk memperoleh kesimpulan hukumnya, dilakukan analisis secara kualitatif terhadap data yang didapat. Dari hasil penelitian dibuktikan bahwa gambaran perpindahan wali yang terjadi di Desa Serakit pada kasus I dilakukan berpindahnya wali ayah kepada wali kakak dan pada kasus II berpindahnya wali ayah kepada wali paman (saudara ayah). Adapun yang menjadi latar belakang terjadinya perpindahan wali, pada kasus I disebabkan tempat tinggal sang ayah jauh dan untuk menghemat biaya. Sedangkan pada kasus II disebabkan ayah kandung enggan atau tidak ingin menjadi wali nikah karena tidak merestui pernikahan anaknya. Oleh karena itu dalam pandangan hukum Islam Q.S al-Baqarah/2: 7,232, pendapat para jumhur ulama dan Kompilasi Hukum Islam. Maka berdasarkan hal tersebut menjelaskan bahwa jika wali aqrab masih ada dan tidak ada yang menghalanginya untuk menjadi wali. Maka yang berhak menjadi wali adalah wali aqrab bukan wali ab’ad. Jadi, pernikahan pada kasus I dapat dikatakan sah tapi tidak berkekuatan hukum dan pernikahan pada kasus II tidak sah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Depositing User: | Hidayaty Hidayaty Noparida Hidayaty Noparida |
Date Deposited: | 19 Aug 2020 01:35 |
Last Modified: | 19 Aug 2020 01:35 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14657 |
Actions (login required)
View Item |