EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Praktik Sewa Menyewa Rumah Kontrakan dengan Jasa Perantara di Desa Kertak Hanyar II Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar

Liani, Dea (2020) Praktik Sewa Menyewa Rumah Kontrakan dengan Jasa Perantara di Desa Kertak Hanyar II Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Skripsi, Syariah.

[img] Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf

Download (89kB)
[img] Text
Awal.pdf

Download (874kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (88kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (202kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (614kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (302kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (594kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (278kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (393kB)
[img] Text
Lampiran-lampiran.pdf

Download (888kB)

ABSTRAK

Salah satu kegiatan muamalah yang memuat hak dan kewajiban adalah sewa menyewa. Sewa menyewa merupakan suatu bentuk adanya interaksi sesama manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam ajaran Islam sewa menyewa harus sesuai dengan syari’at Islam. Praktik sewa menyewa pada rumah kontrakan di Desa Kertak Hanyar II Kabupaten Banjar melibatkan pihak ketiga atau yang biasa disebut oleh perantara. Jasa perantara adalah jasa yang digunakan calon penyewa untuk mencarikan sebuah rumah kontrakan dan perwakilan calon penyewa dalam melakukan perjanjian dengan pemilik rumah kontrakan di Desa Kertak Hanyar II Kabupaten Banjar. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Gambaran Praktik Sewa Menyewa Rumah Kontrakan dengan Jasa Perantara di Desa Kertak Hanyar II Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dan Bagaimana hukum praktik sewa menyewa rumah kontrakan dengan jasa perantara di Desa Kertak Hanyar II Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar menurut Tinjauan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), data ini dihimpun melalui wawancara dengan pihak pemilik rumah kontrakan, pihak penyewa yang menggunakan jasa perantara dan pihak jasa perantara. selanjutnya di analisis dengan menggunakan metode induktif, yakni dengan betitik tolak dari pengamatan atas hal-hal atau masalah yang bersifat khusus, kemudian menarik kesimpulan yang bersifat umum dan dibandingkan dengan teori-teori yang ada. Berdasarkan hasil penelitian bahwa praktik sewa menyewa rumah kontrakan dengan jasa perantara di Desa Kertak Hanyar II Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dalam terdapat dua kesepakatan yaitu perjanjian antara pihak jasa perantara dengan pihak penyewa dan pihak pemilik rumah dengan pihak jasa perantara. Pelaksanaan perjanjian yang dilakukan pihak jasa perantara dan pihak penyewa tidak sah karena objek benda yang digunakan dalam perjanjian bukanlah hak milik dari pihak jasa perantara. Sedangkan pelaksanaan perjanjian antara pihak pemilik rumah dan pihak jasa perantara pada dasarnya adalah tidak sah.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Depositing User: Raisya Hani Syanie
Date Deposited: 07 Sep 2020 06:32
Last Modified: 07 Sep 2020 06:32
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14750

Actions (login required)

View Item View Item