EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Metode Istinbath Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Bab IV Pasal 98 Tentang Jual Beli Yang Dilakukan Oleh Orang yang Tidak Cakap Hukum

Nasrullah, Riza (2020) Metode Istinbath Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Bab IV Pasal 98 Tentang Jual Beli Yang Dilakukan Oleh Orang yang Tidak Cakap Hukum. Tesis, Pasca Sarjanaa.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN.pdf

Download (226kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (589kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (364kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (808kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (80kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (193kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (157kB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Pasal 98 Tentang Jual Beli Yang Dilakukan Oleh Orangyang Tidak Cakap Hukum yang dijelaskan pada Bab IV Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang berbeda dengan pendapat dan fatwa ulama mazhab. Ketentuan ini tentunya dirasakan janggal karena berada di luar kebiasaan ulama fikih di Indonesia yang selalu merujuk kepada pendapat mazhab. Terlebih lagi, di Indonesia mayoritas berpegang kepada mazhab Syâfi’ȋ yang menganggap tidak sah jual beli orangyang tidak cakap hukum seperti anakanak dan orang gila maupun orang bodoh karena tidak sempurna rukun dan syarat jual beli dan juga atas dasar ihtiyath. Oleh karena itu, penulis merasa perlu melakukan kajian terhadap penetapan KHES yang menjadi acuan pemerintah dan peradilan agama di Indonesia tentang apa yang menjadi dasar hukum penetapannya dan bagaimana metode istinbath yang digunakan serta apakah Apakah ketentuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam BAB IV pasal 98 tentang sahnya jual beli yang dilakukan oleh orangyang tidak cakap hukum merupakan pendapat yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan fikih muamalah di Indonesia. Semua pertanyaan yang diajukan penulis ini dirasakan perlu untuk dijawab dengan tujuan mencari titik terang bagaimana setatus hokum jual beli yang dialkukan oleh orangyang tidak cakap hukum dalam ketentuan tersebut. Metode yang digunakan menurut jenisnya adalah kajian pustaka dan termasuk penelitian hukum normatif. Sedangkan sifatnya menggunakan penelitian analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Sumber hukum Islam serta metode yang digunakan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pada Bab II pasal 98 yang menyebutkan bahwa “jual beli yang dilakukan oleh pihak yang tidak cakap hukum adalah sah jika mendapat izin dari pemilik barang atau wakilnya” didasarkan atas keumuman ayat al-Quran dan Hadits nabi Muhammad SAW dan juga Ijma’ dan qiyas serta fatwa atau pendapat para ulama fiqh yang tertuang dalam kitab-kitab fiqih mereka seperti mazhab hanafi, maliki, hambali serta ditinjau dari metode bayani, ta’lili dan istislahi. Di samping itu pendapat ini mengedepankan penafsiran kontekstual dari sisi sosial, serta berpegang kepada nilai kemaslahatan umat dan asas manfaat. Kedua, berdasarkan hasil penelusuran penulis mengkaji berbagai literatur mengenai sah jual beli orang yang tidak cakap hukum tersebut merupakan penetapan yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan. Namun perlu dirincikan lagi, karena makna dari tidak cakap hukum bukan hanya anak-anak yang belum dewasa namun orang gila dan orang bodoh juga termasuk kategori tidak cakap hukum. Oleh karena itu apabila orang gila dan orang bodoh juga dimasukkan dalam kategori tidak cakap hukum maka hal ini ii akan menyalahi dari pendapat ulama jumhur yang menyatakan bahwa orang gila dan orang bodoh tidak sah jual belinya. Analisa ini juga didukung dari argumentasi bahwa penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terkesan terburu-buru dan tidak meninjau kepada aspek ketentuan yang sudah menjadi kesepakatan ulama. Sekalipun berpijak kepada dasar kemaslahatan dan ihtiyath, konsep kepastian hukum tidak dapat diabaikan begitu saja oleh para mujtahid dikarenakan menyimpang dari ketentuan sumber hukum. Karena, kaidah yang digunakan tentang keabsahan dalam hal muamalat sepanjang tidak ada aturan yang melarang, sudah dianggap tidak berlaku dengan keluarnya ketidakpastian hukum.. Kepada para peneliti selanjutnya agar dapat menganalisa lebih dalam tentang ketentuan-ketentuan yang ada didalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan jual beli, sehingga dapat menjadi perbendaharaan ilmu yang bermanfaat, tidak hanya bagi kalangan akademisi tetapi juga masyarakat pada umumnya.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
K Law > K Law (General)
Depositing User: Raisya Hani Syanie
Date Deposited: 14 Sep 2020 03:41
Last Modified: 14 Sep 2020 03:41
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14772

Actions (login required)

View Item View Item