Nordiana, Nordiana (2020) PRAKTIK PENETAPAN NAFKAH SENILAI DENGAN JUMLAH MAHAR (STUDI KASUS DI KERTAK HANYAR). Skripsi, Syariah.
Text
1.Pernyataan Nordiana.pdf Download (251kB) |
|
Text
2. AWAL Nordiana.pdf Download (1MB) |
|
Text
3. ABSTRAK Nordiana.pdf Download (217kB) |
|
Text
4. BAB I Nordiana.pdf Download (808kB) |
|
Text
5. BAB II Nordiana.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
6. BAB III Nordiana.pdf Download (276kB) |
|
Text
7. BAB IV Nordiana.pdf Download (737kB) |
|
Text
8. BAB v Nordiana.pdf Download (151kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA Nordiana.pdf Download (423kB) |
|
Text
10. LAMPIRAN Nordiana.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik penetapan nafkah senilai dengan jumlah mahar yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Desa Kertak Hanyar 1 dan Desa Manarap Baru yang menyamakan nafkah senilai dengan mahar. Mahar merupakan pemberian yang dilakukan oleh calon suami kepada calon istri yang hukumnya wajib, tetapi tidak ditentukan bentuk dari jenisnya, besar dan kecilnya. Nafkah adalah semua kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat, seperti makanan, pakaian, rumah, pembantu rumah tangga, pengobatan dan sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penetapan nafkah senilai dengan jumlah mahar, serta dampak dari praktik penetapan nafkah senilai dengan jumlah mahar. Penelitian ini dilakukan dengan field research ( penelitian lapangan ) untuk memperoleh data yang diperlukan penulis langsung ke lapangan untuk melakukan wawancara dengan informan untuk menemukan masalah yang diteliti. Subjek dalam penelitian ini adalah 3 pasang suami istri yaitu 1 pasang dari Desa Kertak Hanyar 1 dan 2 pasang dari Desa manarap Baru. Lokasi penelitian ini di Kecamatan Kertak Hanyar Penetapan menyamakan nafkah dengan jumlah mahar bermacam-macam, ada yang perubahan maharnya pada saat ingin ijab kabul atas kehendak suami, dengan alasan karena suami mengganggap nafkah harian harus sesuai dengan jumlah mahar, ada juga yang berubah mahar setelah pelamaran atas kehendak keluarga istri dengan alasan karena ada adat dari pihak keluarga istri, dan ada pada saat pelamaran penentuan penetapan nafkah disamakan dengan jumlah mahar atas permintaan keluarga istri dengan alasan karena ada adat dari keluarga. Dampak dari menyamakan nafkah dengan jumlah mahar ada 2 dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif membawa kebahagiaan dalam rumah tangga karena istri merasa cukup dengan nafkah yang diberikan suami untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Adapun dampak negatif nya terkadang terjadi pertengkaran kecil dengan suami masalah keuangan karena terkadang suami tidak memberikan nafkah sesuai dengan kesepakatan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Raisya Hani Syanie |
Date Deposited: | 20 Nov 2020 06:38 |
Last Modified: | 20 Nov 2020 06:38 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14920 |
Actions (login required)
View Item |