Maulika, Selva (2020) Prosedur Penerbitan Duplikat Buku Nikah Pada Kantor Urusan Agama. Skripsi, Syariah.
Text
pernyataan.pdf Download (87kB) |
|
Text
abtrak.pdf Download (85kB) |
|
Text
awal.pdf Download (667kB) |
|
Text
Bab 1.pdf Download (309kB) |
|
Text
Bab II.pdf Restricted to Repository staff only Download (391kB) |
|
Text
Bab III.pdf Download (98kB) |
|
Text
Bab IV.pdf Download (257kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (87kB) |
|
Text
DAFTRA PUSTAKA.pdf Download (223kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Skripsi ini dilatar belakangi tentang permasalahan prosedur penerbitan duplikat buku nikah oleh kantor urusan agama (KUA), karena selama ini dalam prosedur penerbitannya KUA seringkali mendapatkan kendala yakni data pihak yang melaporkan kehilangan buku nikah tidak ditemukan di database KUA ataupun arsip akta nikah KUA, akan tetapi pihak yang melaporkan kehilangan buku nikah tetap meminta untuk diberikan duplikat buku nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur yang dilakukan KUA dalam menerbitkan duplikat buku nikah yang hilang sebelumnya, serta untuk mengetahui kendala-kendala yang ditemui oleh KUA dalam menerbitkan duplikat buku nikah tersebut. Penelitian ini dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarmasin Tengah, Kertak Hanyar, dan Gambut. Penelitian ini bersifat penelitian hukum empiris dengan pendekatan penelitian berupa deskriptif kualitatif. Untuk mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan penulis menggunakan teknik observasi dan wawancara. Setelah data terkumpul, kemudian diolah dengan teknik editing dan deskripsi. Kemudian data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam menerbitkan duplikat buku nikah mengacu kepada peraturan menteri agama nomor 20 Tahun 2019. Pihak (suami/istri) yang melaporkan kehilangan buku nikah akan terlebih dahulu melapor ke KUA dimana yang bersangkutan menikah, selanjutnya KUA akan menanyakan secara rinci perihal pernikahan sebelumnya sampai dengan kasus hilangnya buku nikah tersebut serta meminta kartu identitas berupa KTP suami istri. KUA akan memeriksa data pihak di database KUA terlebih dahulu, jika terbukti benar, maka akan diberikan surat pengantar ke kantor polisi setempat untuk diberikan surat keterangan kehilangan. Kemudian surat kehilangan akan diserahkan kembali ke KUA oleh pihak yang melaporkan kehilangan buku nikah kemudian yang bersangkutan akan diminta memenuhi berkas persyaratan lainnya seperti fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri, Kartu Keluarga (KK), serta pas foto sesuai ukuran yang telah ditentukan untuk ditempel di duplikat buku nikah tersebut. Kendala yang terjadi dalam proses penerbitan duplikat buku nikah adalah pihak (suami/istri) yang melaporkan tidak memahami prosedur penerbitan buku nikah yang membuat proses peembuatan duplikat buku nikah untuk keperluan pihak suami/istri jadi harus bolak-balik mengurusnya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 25 Nov 2020 01:45 |
Last Modified: | 25 Nov 2020 01:45 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14934 |
Actions (login required)
View Item |