Fitriansyah, M. Muflihannor (2020) Praktik Aplikasi Tuyul Pada Ojek Online di Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (212kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (795kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (285kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (625kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (845kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (220kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (682kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (376kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (403kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (717kB) |
ABSTRAK
ABSTRAK . 2020. . Skripsi, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Dr. Hj. Gusti Muzainah, SH. MH (II) Muhammad Haris, M.Kn. Kata kunci: Aplikasi Tuyul, Ojek Online, Ijarah. Penelitian ini bertolak dari adanya sebuah kecurangan yang dilakukan ojek online di Kota Banjarmasin, yaitu kecurangan dengan penggunaan aplikasi tuyul, sehingga ada beberapa pihak yang merasa dirugikan dengan adanya praktik aplikasi tuyul tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik aplikasi tuyul yang ada di Kota Banjarmasin dan juga praktik aplikasi tuyul tersebut menurut Hukum Islam. Meliputi pengertian, praktiknya dan hukumnya menurut Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Karenanya, untuk memperoleh data yang diperlukan, penulis melakukan wawancara langsung kepada beberapa inforrman. Dari hasil analisis penelitian menemukan beberapa temuan-temuan: Pertama, pada dasarnya praktik aplikasi tuyul yang ada di Kota Banjarmasin, baik itu yang dilakukan oleh driver Grab maupun driver Gojek, relatif sama dalam pemasangan aplikasinya, yang membedakan hanya aplikasi yang di pasang, yaitu Grab menggunakan Fake GPS by Lexa, sedangkan Gojek menggunakan Fake GPS by Andev. Kedua, menurut Hukum Islam yaitu praktik ojek online merupakan praktik Ijarah dalam hal sewa-menyewa jasa dan merupakan pekerjaan yang halal, namun dalam praktik ojek menggunakan aplikasi tuyul, menurut Sadd al-Dzari’ah pekerjaan tersebut menjadi diharamkan karena adanya kecurangan di dalamya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 22 Dec 2020 02:30 |
Last Modified: | 22 Dec 2020 02:30 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15022 |
Actions (login required)
View Item |