EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pembatalan Kontrak Kerjasama Antara Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Pegawai UIN Antasari Dengan Pedagang Kantin Kampus UIN Antasari Banjarmasin

Fithri, Rosana (2020) Pembatalan Kontrak Kerjasama Antara Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Pegawai UIN Antasari Dengan Pedagang Kantin Kampus UIN Antasari Banjarmasin. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (197kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (909kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (226kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (566kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (778kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (342kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (655kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (252kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (378kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini membahas tentang pembatalan kontrak kerjasama antara KSPPS Pegawai UIN Antasari dengan Pedagang Kantin Kampus UIN Antasari Banjarmasin, latar belakang pengambilan judul, peneliti mendapat informasi di SOSMED bahwa pembatalan kerjasama pedagang tidak mengetahui dan pedagang mengetahui informasi pembatalan kontrak perjanjian kerjasama juga dari SOSMED, pedagang hanya setuju untuk diliburkan sementara karena Corona lalu penulis melakukan wawancara pertama dengan manajer tentang pembatalan kerjasama, di dalam isi kontrak perjanjian ada menjelaskan tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi para pihak, sistem pembayaran dan pembatalan kerjasama. Menurut manajer isi kontrak perjanjian sudah sangat jelas. Sehingga penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang proses terjadinya perjanjian kontrak kerjasama, alasan pembatalan perjanjian kontrak kerjasama, dan meninjau secara Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Positif tentang pembatalan perjanjian kontrak antara KSPPS Pegawai UIN Antasari dengan Pedagang Kantin Kampus UIN Antasari Banjarmasin. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris, dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual Approach) dan Pendekatan Perundangan-undangan (Statue Approch), karena lebih difokuskan untuk menghasilkan data deskriptif dari wawancara dan peraturan perundangan-undangan, kitab, buku, data kontrak (akad) yang ada di KSPPS Pegawai UIN Antasari. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Temuan Penelitian ini adalah, bahwa latar belakang terjadi perjanjian kontrak kerjasama karena pada Tahun 2018 pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)atau Irjen Keuangan melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa KSPPS Pegawai UIN Antasari telah memindahkan objek sewa yang mereka sewa dengan pemerintah ke pihak pedagang kantin Kampus UIN Antasari, yang seharusnya dilakukan oleh KSPPS Pegawai UIN Antasari yaitu mengelola sendiri kantin yang telah mereka sewa dari pemerintah, karena itu pihak KSPPS Pegawai UIN Antasari melakukan kesepakatan dengan pihak pedagang untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama dalam bidang usaha kantin kampus di area UIN Antasari Banjarmasin dengan berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan saling menghormati kedua belah pihak. Alasan Pembatalan kontrak perjanjian kerjasama antara KSPPS Pegawai UIN Antasari Banjarmasin dengan pedagang kantin UIN Antasari ada 2 yaitu 1) Karena pihak pedagang telah melanggar isi kontrak perjanjian; 2) karena hasil dari keputusan RAT yang dilakukan oleh KSPPS Pegawai UIN Antasari pada tanggal 19 Februari 2020. Menurut Hukum Islam karena pihak pedagang telah melanggar isi kontrak perjanjian, maka pihak KSPPS Pegawai UIN Antasari boleh melakukan pemutusan sepihak karena hak dan kewajiban tidak dilaksanakan oleh pihak pedagang. Menurut Hukum Positif pemutusan kontrak perjanjian kerjasama secara sepihak itu diperbolehkan tanpa melalui perantara peradilan karena terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak pedagang dengan melakukan wanprestasi yaitu melanggar salah satu isi kontrak perjanjian sehingga menyebabkan pihak KSPPS Pegawai UIN Antasari mengalami kerugian.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: SE, MH Rosana Fithri
Date Deposited: 01 Mar 2021 01:49
Last Modified: 01 Mar 2021 01:49
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15541

Actions (login required)

View Item View Item