Hasbimatara, Hasbimatara (2020) Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah(ZIS)UPZ Masjid Di Kota Banjarmasin(Analisi Hukum Ekonomi Syariah). Tesis, Pascasarjana.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (428kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (747kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (113kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (348kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (433kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (180kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (540kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (122kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (183kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis hukum ekonomi syariah terhadap pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) pada Unit Pengelola Zakat (UPZ) Masjid di Kota Banjarmasin dalam upaya mewujudkan pengelolaan zakat berbasis masjid yang amanah, profesional, dan transparan. Penelitian ini juga berupaya mengungkap potensi dan keberadaan UPZ Masjid dalam pengelolaan ZIS berbasis Masjid di Kota Banjarmasin serta kesesuaian pembentukan dan tata kerjanya terhadap Perbaznas No.2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat. Penelitian ini tergolong field research dengan jenis penelitian kualitatif. Data dalam penelitian ini bersumber dari informan yang terdiri para pengurus UPZ yang ada pada lima masjid (Miftahul Ihsan, At-Taqwa, Sultan Suriansyah, Al-Muhtadin, dan Baiturrahman) sebagai data primer, dan dari BAZNAS Kota Banjarmasin berupa data keberadaan UPZ Masjid dan laporan hasil pengelolaan ZIS pada UPZ Masjid tersebut sebagai data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara serta dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa besarnya potensi pengelolaan ZIS berbasis masjid tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh 5 (lima) UPZ Masjid di Kota Banjarmasin. Keberadaan UPZ Masjid pada 4 (empat) buah masjid dari 5 (lima) buah masjid yang menjadi subjek penelitian, yakni Masjid Agung Miftahul Ihsan di Jl. Pangeran Antasari Kecamatan Banjarmasin Tengah, Masjid Bersejarah Sultan Suriansyah di Jl. Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara, Masjid Al-Muhtadin di Polda Kalsel (masjid di tempat publik) di Jl. S.Parman Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan Masjid Jami Baiturrahman di Jl. Nakula, Beruntung Jaya Kecamatan Banjarmasin Selatan, dilihat dari aspek fungsi dan tata kerjanya lebih cocok disebut sebagai kepanitiaan musiman menjelang Idul Fitri karena tidak bertugas sepanjang tahun selain pada bulan Ramadan. UPZ Masjid At-Taqwa telah melakukan pengelolaan ZIS sepanjang tahun dengan membuka gerai penerimaan dan penyediaan kotak ZIS namun pengelolaan ZIS tersebut masih belum optimal karena masih minimnya penerimaan zakat selain pada bulan Ramadan, serta masih terdapat kekurangan pada beberapa aspek lainnya. Keberadaan UPZ Masjid dalam pengelolaan ZIS di Kota Banjarmasin dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu: pembentukan; tata kerja/pengelolaan yang meliputi perencanaan, penerimaan atau pengumpulan, dan penyaluran atau pendistribusian. Berdasarkan cita-cita yang terkandung dalam Perbaznas No.2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat selain masih terdapat amil zakat di masjid yang belum membentuk UPZ secara resmi, juga masih terdapat beberapa aspek lainnya yang kurang sesuai karena 4 (empat) dari 5 (lima) buah UPZ Masjid hanya melayani penerimaan pada bulan ramadan; Pada 5 (lima) buah UPZ yang dijadikan objek penelitian tidak ada upaya perekrutan SDM amil secara formal dengan memperhatikan kemampuan dan profesionalitas; tidak berjalannya fungsi sosialisasi dan edukasi zakat, pendataan dan layanan muzakki, penyusunan RKAT dan pelaporan pada UPZ Masjid. Oleh karena itu, sangat diperlukan perhatian dari lembaga terkait, baik dari pengurus masjid selaku instansi yang membawahi UPZ Masjid secara langsung maupun BAZNAS Kota Banjarmasin selaku pembentuk, pengayom dan pengawas untuk semua UPZ Masjid yang ada di Kota Banjarmasin. Dalam Hukum Ekonomi Syariah, pelaksanaan tugas amil ZIS selain harus sesuai dengan syariat Islam juga harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya harus berbentuk kelembagaan: BAZNAS, LAZ, dan lembaga lainnya sebagai perpanjangan kewenangan dari BAZNAS dan LAZ. Kemudian perihal pengelolaan ZIS yang dilakukan oleh para amil yang berbasis di masjid, terutama yang telah membentuk UPZ Masjid adalah merupakan salah satu perwujudan ketaatan terhadap ajaran Agama Islam. Amil ZIS yang secara legal telah berbentuk UPZ Masjid seyogyanya telah memiliki kewenangan dalam mengelola ZIS walaupun berdasarkan hasil penelitian kewenangan tersebut belum mampu digunakan secara optinal. Selain itu amil UPZ Masjid juga diperkenankan untuk mengambil bagian dari hak nya sebagai salah satu golongan mustahik zakat dari hasil pengumpulan ZIS yang berhasil dilaksanakan oleh UPZ Masjid tersebut berdasarkan syariat Islam dan peraturan yang berlaku. Perihal pengelolaan ZIS pada UPZ Masjid di Kota Banjarmasin secara umum telah mengikuti ketententuan syariat Islam meliputi: sumber harta yang dikumpulkan; tata cara pengelolaan, pencatatan dan pelaporan; dan penyaluran kepada mustahik dan/atau orang yang kurang mampu.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Tarbiyah dan Keguruan > Pendidikan Islam Anak Usia Dini |
Depositing User: | Hasbi Hasbimatara Hasbi |
Date Deposited: | 07 Mar 2021 13:47 |
Last Modified: | 07 Mar 2021 13:47 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15618 |
Actions (login required)
View Item |