EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

HILAH DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (Telaah Pandangan Fiqh Empat Mazhab)

Hakim, Budi Rahmat and Mubarak, Zaki (2014) HILAH DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (Telaah Pandangan Fiqh Empat Mazhab). Jurnal Ilmu Kependidikan dan Kedakwahan, 6 (1). pp. 1-13. ISSN 2085-160X

[img] Text
5_Konsepsi Hilah_Al Washliyah.pdf

Download (226kB)

ABSTRAK

Secara umum, hilah dalam artian sebuah strategi atau siasat dapat muncul dalam berbagai sektor kehidupan manusia, baik dalam ranah sosial, ekonomi, politik, maupun hukum itu sendiri. Keberadaan hilah merupakan sebuah fenomena yang menyertai perjalanan dan perkembangan kehidupan masyarakat. Pada dasarnya, hilah atau strategi bisa dikonotasikan sebagai sesuatu yang baik dan positif juga bisa dikonotasikan sebagai sesuatu yang buruk dan negatif, tergantung dimana strategi itu muncul dan diterapkan. Juga tergantung bagaimana bentuk strategi tersebut, dan untuk tujuan apa strategi tersebut dilakukan. Berbeda halnya ketika hilah ini muncul dalam ranah hukum. Konotasinya cenderung buruk atau negatif. Ini disebabkan karena hukum pada hakikatnya dibuat agar manusia tidak terjerumus ke dalam kejelekan atau kebinasaan. Atau dengan kata lain, hukum adalah sebuah norma yang mengatur manusia agar tertib dan teratur serta menciptakan kebaikan dan kemaslahatan. Oleh karena itu perbuatan berkilah atau tidak menerima ketentuan hukum merupakan bentuk penentangan dari apa yang disyariatkan Allah dan RasulNya. Dalam konteks ini, perbuatan hilah dalam hukum dengan melakukan siasat dengan maksud menghindar dari hukum atau menggugurkan kewajibannya secara tidak langsung identik dengan menetang atau tidak mau menerima tujuan hukum tersebut, yakni untuk kebaikan dan kemaslahatan manusia. Kata Kunci: hilah, fiqh, mazhab, hukum Islam

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Tarbiyah dan Keguruan > Pendidikan Islam Anak Usia Dini
Depositing User: MR. Rino Noviyanto
Date Deposited: 14 Mar 2021 11:49
Last Modified: 14 Mar 2021 11:49
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15871

Actions (login required)

View Item View Item