EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Urgensi Pembatasan Umur Perkawinan pada Pasal 7 No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan Perspektif Sadd Adz-Dzarî’ah

Ridho, M.Rasyid (2021) Urgensi Pembatasan Umur Perkawinan pada Pasal 7 No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan Perspektif Sadd Adz-Dzarî’ah. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN (1).pdf

Download (67kB)
[img] Text
AWAL (1).pdf

Download (548kB)
[img] Text
ABSTRAK (1).pdf

Download (143kB)
[img] Text
BAB I (2).pdf

Download (447kB)
[img] Text
BAB II (7).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (496kB)
[img] Text
BAB III (1).pdf

Download (461kB)
[img] Text
BAB IV (1).pdf

Download (500kB)
[img] Text
BAB V (1).pdf

Download (130kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA (1).pdf

Download (208kB)
[img] Text
LAMPIRAN (1).pdf

Download (549kB)

ABSTRAK

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Undang-Undang Perkawinan juga mengatur tentang batasan umur untuk kedua calon mempelai, yaitu pada pasal 7 No 16 Tahun 2019, “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun”. Pembatasan umur dalam perkawinan ini tidak disebutkan dan ditentukan secara jelas dalam nash baik Al-Qur’an ataupun Hadis seperti halnya dalam Undang-Undang disebutkan 19 tahun. Maka dari sinilah penelitian ini berangkat, yakni berusaha untuk mengkaji Urgensi Pembatasan Umur Perkawinan pada Pasal 7 No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan Perspektif Sadd Adz-Dzarî’ah. , dengan fokus penelitian (1) Bagaimana pembatasan umur perkawinan menurut Hukum Islam ? (2) Bagaimana urgensi pembatasan umur perkawinan pada pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Perspektif sadd adz- dzarȋ’ah . Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undangundang dan analitis. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yaitu Undangundang, sekunder yaitu Kitab-kitab, dan tersier yaitu kamus. Teknik untuk mengumpulkan ketiga bahan hukum tersebut, yaitu dengan studi dokumenter. Kemudian, menganalisisnya secara kualitatif Hasil datri penelitian ini maka ditemukan dua kesimpulan yaitu: pertama, pembatasan umur dalam perkawinan memang tidak ditemukan secara tertulis dalam Al-Qur’an dan Hadis, akan tetapi dalam Al-Qur’an dan hadis menyebutkan anjuran pernikahan untuk orang yang sudah baligh serta mampu untuk menikah, dengan demikian disini ijtihad para ulama menentukan batasan baligh serta kategori mampu tersebut agar tercapai kemaslahatan dari tujuan pernikahan. Kedua, perkawinan yang dilaksanakan dengan mengabaikan pembatasan umur akan melahirkan kemafsadatan yaitu dari segi psikologis, sosial, kesehatan reproduksi serta resiko ketika melahirkan, dan perceraian. Kualitas kemafsadatan tersebut termasuk kriteria dzari’ah yang kemungkinan besar (ghalabah dzhon) akan terjadi kemafsadatan dan harus dicegah, maka langkah preventif yang dilakukan untuk menutup jalan menuju kepada kemafsadatan tersebut ialah dengan cara memberikan pembatasan umur dalam perkawinan, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU No 16 Tahun 2019 yaitu masing-masing mempelai berumur 19 tahun. Pembatasan umur dalam perkawinan merupakan hal yang penting dalam kehidupan rumah tangga, karena ia menjadi salah satu faktor yang mendukung tercapainya tujuan dari perkawinan yaitu membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Dr Ahdie Anwary
Date Deposited: 15 Jun 2021 00:51
Last Modified: 15 Jun 2021 00:51
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16291

Actions (login required)

View Item View Item