Harioko, Dedi Anto (2021) PENDAPAT ULAMA TENTANG ORANG TUA YANG MENITIPKAN ANAK DI PANTI ASUHAN. Skripsi, Fakultas Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (142kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (717kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (139kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (445kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (624kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (181kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (506kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (95kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (235kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh para orang tua yang memasukan anaknya ke panti asuhan dengan berbagai macam alasan memasukan anaknya ke panti asuhan, ada yang alasan orang tua memasukan anaknya ke Panti Asuhan, demi kemaslahatan anak, dan ada juga alasan untuk menghindar dari tanggung jawab. penelitian ini bertujuan untuk meneliti secara empiris mengenai pendapat ulama kota buntok tentang orang tua yang memasukan anaknya ke Panti Asuhan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). dalam pengumpulan data penulis menggunakan teknik wawancara terstruktur (interview), dengan sumber data yaitu tokoh Ulama kota Buntok Kalimantan Tengah, sebagai informan dalam penelitian ini. Data yang akan digali mengenai Pendapat Ulama tentang orang tua yang menitipkan anak di Panti Asuhan. Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ada dua variasi pendapat yang berbeda yaitu,: 1. Variasi pertama ada 1 (satu) orang informan yang berpendapat yang tidak membolehkan (haram). Karena Panti Asuhan itu identik dengan anak yatim piatu, kalau selain anak yatim piatu justru bisa memakan hak anak yatim. Memakan hak anak yatim haram hukumnya 2. Variasi yang kedua ada 4 (empat) orang informan yang berpendapat membolehkan. Ke empat informan sama-sama berpendapat Karena tidak ada dalil yang jelas mengenai haramnya memasukan anak ke Panti Asuhan selain anak yatim piatu. Didalam penelitian ini penulis tidak setuju dengan pendapat yang tidak membolehkan (haram) bahwa Panti Asuhan itu tidak di khususkan untuk anak yatim atau anak yatim piatu saja tetapi untuk kalangan umum. Anak yang ada di Panti Asuhan yang bukan berstatus anak yatim piatu tidak memakan hak anak yatim piatu, karena setiap pengasuh Panti Asuhan kalau ada orang memberikan donasi bantuan kepada anak panti Asuhan, maka dari pihak pengasuh panti Asuhan menanyakan terlebih dahulu kemana arah tujuan donasi yang diberikan itu apakah di khususkan untuk anak yatim piatu atau untuk semua yang ada di panti asuhan, yang meliputi status anak fakir miskin, anak terlantar atau anak yatim piatu. Kalau donasi itu untuk semua yang ada di Panti Asuhan, berarti anak yang bukan berstatus anak yatim piatu tersebut tidak memakan hak anak yatim piatu.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 16 Jun 2021 07:02 |
Last Modified: | 16 Jun 2021 07:02 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16293 |
Actions (login required)
View Item |