EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Kewenangan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Syaefuddin, Muhammad (2015) Kewenangan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Tesis, Pascasarjana. (Unpublished) (Unpublished) (Unpublished)

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (237kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (281kB) | Preview

ABSTRAK

M. Syaefuddin, S.HI., Kewenangan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di bawah bimbingan I: Prof. Dr. Ahmadi Hasan, M.H. dan II. Dr. Syaugi Mubarak Seff, M.A., pada Pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin, (2015). Kata Kunci: Ekonomi Syariah, Arbitrase Syariah, Pembatalan Putusan, dan Kewenangan Seiring dengan perkembangan ekonomi syariah yang begitu pesat, maka tidak dapat dipungkiri akan adanya perselisihan dan sengketa di bidang tersebut sehingga perlu diatur sistem penyelesaiannya. Sebagaimana perkara perdata pada umumnya, penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi. Diantara penyelesaian sengketa secara non litigasi adalah arbitrase melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Permasalahannya adalah jika para pihak yang bersengketa akan mengajukan pembatalan terhadap putusan Basyarnas tersebut, maka lingkungan peradilan mana yang berwenang. Secara normatif ditemukan adanya tarik ulur kewenangan pembatalan putusan Basyarnas, yaitu ketika diundangkannya Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa norma yang terdapat di dalamnya sepanjang terkait dengan lembaga peradilan yang disebut adalah Pengadilan Negeri, namun dengan diundangkannya Undang-undang No. 3 Tahun 2006, MA kemudian mengeluarkan SEMA No. 08 Tahun 2008 yang pada pokoknya memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memerintahkan eksekusi (termasuk di dalamnya adalah pembatalan) putusan Basyarnas. Belakangan berdasarkan Pasal 59 ayat (3) Undang-undang No. 48 Tahun 2009, SEMA No. 08 Tahun 2008 tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya SEMA No. 08 Tahun 2010. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan secara normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), maka seharusnya kewenangan pembatalan putusan badan arbitrase syariah dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Oleh karena itu, maka perlu adanya harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelesaikan sengketa ekonomi syariah, bahkan perlu ada undang-undang tersendiri tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Jika undang-undang sebagaimana tersebut di atas belum ada, maka MA seharusnya mempertegas kembali melalui sarana hukum yang dimilikinya seperti SEMA, PERMA dan lainnya.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Depositing User: Mr. Moch. Isra Hajiri
Date Deposited: 27 Aug 2015 02:07
Last Modified: 27 Aug 2015 02:07
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1631

Actions (login required)

View Item View Item