EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Nafkah Terutang Untuk Anak (Analisis Putusan Nomor 41/Pdt.G/2014/Pa.Tkl)

Agustyawan, Muhammad Salju (2021) Nafkah Terutang Untuk Anak (Analisis Putusan Nomor 41/Pdt.G/2014/Pa.Tkl). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (29kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (820kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (7kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (757kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (450kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (359kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (126kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (236kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Permasalahan terkait nafkah terutang untuk anak sudah mulai banyak digugat di Pengadilan Agama. Mengingat ketentuan fiqh klasik memungkinkan untuk nafkah terutang dapat digugat, akan tetapi ketentuan dalam hukum positif masih belum mengatur hal tersebut kecuali yurisprudensi Nomor 608/K/AG/2003 yang menyatakan bahwa nafkah terutang tidak dapat digugat. Namun hakim dalam Putusan Nomor 41/Pdt.G/2014/Pa.Tkl memberikan amar untuk membebankan nafkah terutang kepada ayah. Hal ini menjadi daya tarik penulis untuk meneliti beberapa permasalahan yakni: 1) Bagaimana ketentuan nafkah terutang ayah terhadap anak dalam perspektif fiqh dan hukum positif?. 2) Bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara nomor 41/Pdt.G/2014/PA.Tkl?. Jenis penelitian ini yakni normatif dengan meneliti dokumen hukum yakni Putusan Nomor 41/Pdt.G/2014/Pa.Tkl. Adapun pendekatan yang penulis gunakan yakni analitis, dengan menganalisis makna hukum yang terdapat dalam perundang-undangan dan menyandingkannya dengan petusan yang penulis gunakan. Simpulan dari penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menerapkan hukum pada dasarnya tidaklah salah. Meskipun tidak berpedoman pada ketentuan yurisprudensi Nomor 608/K/AG/2003. Namun dalam pertimbangannya hakim lebih mengedepankan nilai-nilai kemanfaatan dari nafkah itu sendiri. Mengingat bahwa ayah ternyata mampu untuk memberikan nafkah dengan dasar yang menjadi rujukan ialan ketentuan fiqh terkait kewajiban nafkah dan manfaat nafkah itu sendiri serta ketentuan yang termuat dalam Pasal 40 dan 80 KHI sebagai dasar gugatan nafkah terutang. Oleh karena itu pertimbangan manjelis hakim sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada meskipun belum adanya ketentuan mengikat mengenai nafkah terutang untuk anak.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 25 Jun 2021 00:55
Last Modified: 25 Jun 2021 00:55
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16326

Actions (login required)

View Item View Item