EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Implementasi Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Kemasyarakatan Lainnya dan Dusun (Study Kasus Di Desa Tanete Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu)

Sayuti, Abdul Rahman (2021) Implementasi Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Kemasyarakatan Lainnya dan Dusun (Study Kasus Di Desa Tanete Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (358kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (239kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (667kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (644kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (165kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (304kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (153kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (369kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (5MB)

ABSTRAK

Kehidupan politik tidak lepas dari peraturan yang diatur baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Salah satunya peraturan daerah yang mengatur terkait pembentukan rukun tetangga dalam sebuah desa. Desa Tanete kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu merupakan sebuah desa yang memiliki 4 (empat) RT dengan jumlah kepala keluarga yang tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Kemasyarakatan Lainnya dan Dusun. Dari permasalahan ini penulis tertarik untuk meneliti beberapa hal yakni: 1) Implementasi pasal 5 ayat (1) menurut Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga 2). Akibat Hukum tidak terlaksananya pada pasal 5 ayat (1) menurut Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum empiris, dengan meneliti langsung ke lapangan dengan melakukan observasi maupun wawancara. Sifat penelitian ini adalah deskriftip kualitatif artinya data yang dikumpulkan berupa naskah wawancara yang ditujukan untuk menggambarkan seputar permasalahan yang diteliti. Pengumpulan data dalam penelitian ini ialah observasi, wawancara, dan juga dokumentasi untuk mendapatkan data langsung di lapangan terkait implementasi Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2017 khususnya Pasal 5 ayat (1) tidak terimplementasi sebagaimana mestinya, karena pada hasil observasi dan wawancara penulis menemukan bahwa tidak terpenuhinya syarat jumlah kepala keluarga dalam pembentukan RT di desa Tanete. Akibat hukum tidak terlaksananya Perda ini menjadikan beberapa RT di Desa Tanete tidak sah menurut hukum dan tidak bisa di pertanggung jawabkan, selain itu masyarakat juga terdampak karena harus melakukan perubahan domisili alamat RT yang ada di KTP dan Kartu Keluarga yang dinyatakan tidak sah RT tersebut. Sehingga dari hal ini pemerintah desa harus melakukan perubahan terhadap beberapa RT yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perda.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 08 Jul 2021 00:40
Last Modified: 08 Jul 2021 00:40
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16408

Actions (login required)

View Item View Item