Saparullah, Saparullah (2021) Analisis Yuridis tentang Keabsahan Perkawinan Akibat Keterbelakangan Mental dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (143kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (727kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (89kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (624kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (566kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (478kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (89kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (305kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh orang-orang yang memiliki keterbelakangan mental yang melakukan perkawinan tetapi dalam aturan hukum perkawinan di Indonesia tidak ada peraturan yang mengatur secara rinci mengenai perkawinan akibat keterbelakangan mental tersebut baik itu dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun dalam Kompilasi Hukum Islam, sehingga nantinya jika terjadi pernikahan itu maka menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dianggap sah atau tidaknya perkawinannya itu dan akan muncul hukum perkawinan dari orang-orang yang memiliki keterbelakangan mental ini dilihat berdasarkan perspektif hukum perkawinan di indonesia. Tujuan Penelitian ini adalah (I) Mengetahui hukum perkawinan di indonesia yang mengatur tentang perkawinan orang-orang akibat keterbelakangan mental. (II) Mengetahui keabsahan dari perkawinan keterbelakangan mental dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menelaah bahan hukum, bahan hukum yang terdiri dari primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis (analytical approach), yaitu pendekatan dengan menganalisa bahan hukum untuk mengetahui makna yang dikandung oleh istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan secara konsepsional. Hasil penelitian adalah (I) ditemukan bahwa secara hukum perkawinan di Indonesia tidak ada larangan terhadap perkawinan keterbelakangan mental. Namun, demi tercapainya tujuan perkawinan menciptakan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah maka dalam hukum perkawinan di Indonesia mengatur mengenai batasan usia diperbolehkannya untuk menikah dan bagi penyandang keterbelakangan mental yang diperbolehkan menikah haruslah mereka yang secara mental dianggap mampu untuk menikah (mereka pada tipe ringan dan sedang). (II) Keabsahan perkawinan penyandang keterbelakangan mental dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dapat diketahui dari terpenuhinya rukun dan syarat baik dalam hukum positif maupun dalam hukum Islam serta terpenuhinya asas kesukarelaan maupun atas persetujuan dari kedua calon mempelai itu sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun untuk melakukan perkawinan tersebut.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 13 Jul 2021 00:45 |
Last Modified: | 13 Jul 2021 00:45 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16465 |
Actions (login required)
View Item |