EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Analisis Yuridis tentang Keabsahan Perkawinan Akibat Keterbelakangan Mental dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam

Saparullah, Saparullah (2021) Analisis Yuridis tentang Keabsahan Perkawinan Akibat Keterbelakangan Mental dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (143kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (727kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (89kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (624kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (566kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (478kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (89kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (305kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh orang-orang yang memiliki keterbelakangan mental yang melakukan perkawinan tetapi dalam aturan hukum perkawinan di Indonesia tidak ada peraturan yang mengatur secara rinci mengenai perkawinan akibat keterbelakangan mental tersebut baik itu dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun dalam Kompilasi Hukum Islam, sehingga nantinya jika terjadi pernikahan itu maka menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dianggap sah atau tidaknya perkawinannya itu dan akan muncul hukum perkawinan dari orang-orang yang memiliki keterbelakangan mental ini dilihat berdasarkan perspektif hukum perkawinan di indonesia. Tujuan Penelitian ini adalah (I) Mengetahui hukum perkawinan di indonesia yang mengatur tentang perkawinan orang-orang akibat keterbelakangan mental. (II) Mengetahui keabsahan dari perkawinan keterbelakangan mental dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menelaah bahan hukum, bahan hukum yang terdiri dari primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis (analytical approach), yaitu pendekatan dengan menganalisa bahan hukum untuk mengetahui makna yang dikandung oleh istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan secara konsepsional. Hasil penelitian adalah (I) ditemukan bahwa secara hukum perkawinan di Indonesia tidak ada larangan terhadap perkawinan keterbelakangan mental. Namun, demi tercapainya tujuan perkawinan menciptakan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah maka dalam hukum perkawinan di Indonesia mengatur mengenai batasan usia diperbolehkannya untuk menikah dan bagi penyandang keterbelakangan mental yang diperbolehkan menikah haruslah mereka yang secara mental dianggap mampu untuk menikah (mereka pada tipe ringan dan sedang). (II) Keabsahan perkawinan penyandang keterbelakangan mental dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dapat diketahui dari terpenuhinya rukun dan syarat baik dalam hukum positif maupun dalam hukum Islam serta terpenuhinya asas kesukarelaan maupun atas persetujuan dari kedua calon mempelai itu sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun untuk melakukan perkawinan tersebut.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 13 Jul 2021 00:45
Last Modified: 13 Jul 2021 00:45
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16465

Actions (login required)

View Item View Item