ULYA, HIDAYATUL (2021) IMPLEMENTASI HAK-HAK NARAPIDANA WANITA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS II A MARTAPURA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN. Skripsi, Fakultas Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (336kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (352kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (621kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (592kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (246kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (608kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (239kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (465kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Ada beberapa hak narapidana wanita yang harus dilindungi dan harus di berikan seperti dalam Undang-undang No. 12 Tahun 1995 dalam pasal 5 poin G. di mana disebutkan bahwa narapidana di LAPAS terjamin hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu. Yang dimaksud dengan "terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu" adalah bahwa walaupun Warga Binaan Pemasyarakatan berada di LAPAS, tetapi harus tetap didekatkan dan dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat, antara lain berhubungan dengan masyarakat dalam bentuk kunjungan, hiburan ke dalam LAPAS dari anggota masyarakat yang bebas, dan kesempatan berkumpul bersama sahabat dan keluarga khususnya suami dalam hal pemenuhan hak biologisnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hak-hak narapidana wanita di lembaga pemasyarakatan perempuan kelas II A Martapura persfektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan hukum normatif empiris dengan mengkaji mengenai hak-hak narapidana wanita di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Martapura Persfektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan melalui data obervasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian didapat bahwa Pemenuhan hak narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan khususnya pada pasal 5 poin G tersebut sudah dijalankan dan diberikan kepada narapiadan perempuan seperti memberikan waktu kunjungan keluarga secara tatap muka dan virtual di hari senin, rabu dan kamis. Selain itu juga diberikannya hiburan yang lainnya seperti menonton televisi dan berkaroke bersama-sama. dan juga diberikannya ijin cuti luar biasa apabila ada pihak keluarga yang meninggal seperti ayah, ibu, anak, cucu, suami, isteri, adik/ kakak kandung, menjadi wali nikah atas pernikahan anaknya dan membagi warisan, namun hanya saja untuk pemenuhan hak biologis belum disediakan karena belum adanya kebijakan pemerintah setempat mengenai pembuatan bilik asmara untuk narapidana perempuan, selain itu juga terkendala belum adanya pelayanan khusus untuk ibu hamil dan menyusui, sedangkan dalam aturan HAM setiap wanita memiliki hak untuk kesehatan reproduksi (Pasal 49) dan hak wanita dalam perkawinan, perceraian dan pengasuhan anak (Pasal 51).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 28 Jul 2021 03:42 |
Last Modified: | 28 Jul 2021 03:42 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/16620 |
Actions (login required)
View Item |